Hary Lukita Wardani - detikNews
Setya Novanto di DPP Golkar (Foto: Hary Lukita
Wardani/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto menegaskan tak menerima sepeser pun
aliran uang dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Ketua Umum Partai
Golkar itu pun meminta agar perkara itu tidak perlu
dibesar-besarkan.
"Jadi saya mohon bahwa tolong jangan dibesar-besarkan bahwa
saya telah menerima uang. Ini merupakan penzaliman tentu apa
yang sudah dalam fakta persidangan dikatakan tidak ada, saya
mohon untuk bisa dimengerti," kata Novanto di DPP Golkar, Jalan
Anggrek Neli, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).
Novanto lalu merujuk pada kesaksian M Nazaruddin dan Andi
Agustinus alias Andi Narogong untuk mendukung bantahannya itu.
Kesaksian yang dimaksud itu terjadi ketika keduanya dihadirkan
dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 3 April dan 29 Mei lalu.
"Saya tidak pernah menerima jadi ini uang, uang besar sekali
(Rp) 547 (miliar) itu bawanya pakai apa. Transfernya bagaimana
uangnya di mana itu besar sekali," ucap Novanto.
KPK mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP
pada Senin kemarin. Ketua KPK Agus Rahardjo, yang mengumumkan
penetapan tersangka, menyebut Novanto berperan mengondisikan
pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Peran itu dilakukan Novanto menggunakan tangan orang lain,
yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang kini telah
berstatus sebagai tersangka.
"Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah
mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik," kata
Agus dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Senin (17/7) kemarin.
Agus memaparkan peran Novanto itu dimulai sejak proses
perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan
jasa. Seluruhnya dikerjakan Novanto melalui Andi. Novanto pun
dijerat KPK sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 3
atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
(lkw/dhn)
(sumber : Detik.com )
Tags : Lukita Wardani Setya Novanto Golkar Jakarta Ketua Jalan Narogong Tindak Pidana Korupsi Senin Pasal Undang Nomor Tahun
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/novanto-saya-tak-pernah-terima-uang.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar