Novanto: Saya Tak Pernah Terima Uang

Gambar

Hary Lukita Wardani - detikNews

Setya Novanto di DPP Golkar (Foto: Hary Lukita

Wardani/detikcom)

Jakarta - Setya Novanto menegaskan tak menerima sepeser pun

aliran uang dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Ketua Umum Partai

Golkar itu pun meminta agar perkara itu tidak perlu

dibesar-besarkan.

"Jadi saya mohon bahwa tolong jangan dibesar-besarkan bahwa

saya telah menerima uang. Ini merupakan penzaliman tentu apa

yang sudah dalam fakta persidangan dikatakan tidak ada, saya

mohon untuk bisa dimengerti," kata Novanto di DPP Golkar, Jalan

Anggrek Neli, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).

Novanto lalu merujuk pada kesaksian M Nazaruddin dan Andi

Agustinus alias Andi Narogong untuk mendukung bantahannya itu.

Kesaksian yang dimaksud itu terjadi ketika keduanya dihadirkan

dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 3 April dan 29 Mei lalu.

"Saya tidak pernah menerima jadi ini uang, uang besar sekali

(Rp) 547 (miliar) itu bawanya pakai apa. Transfernya bagaimana

uangnya di mana itu besar sekali," ucap Novanto.

KPK mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP

pada Senin kemarin. Ketua KPK Agus Rahardjo, yang mengumumkan

penetapan tersangka, menyebut Novanto berperan mengondisikan

pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Peran itu dilakukan Novanto menggunakan tangan orang lain,

yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang kini telah

berstatus sebagai tersangka.

"Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah

mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik," kata

Agus dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada,

Jakarta Selatan, Senin (17/7) kemarin.

Agus memaparkan peran Novanto itu dimulai sejak proses

perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan

jasa. Seluruhnya dikerjakan Novanto melalui Andi. Novanto pun

dijerat KPK sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 3

atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55

ayat 1 ke-1 KUHP.

(lkw/dhn)

(sumber : Detik.com )

Tags : Lukita Wardani Setya Novanto Golkar Jakarta Ketua Jalan Narogong Tindak Pidana Korupsi Senin Pasal Undang Nomor Tahun

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/novanto-saya-tak-pernah-terima-uang.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar