Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Foto: Dok. detikcom
FOKUS BERITA: Setya Novanto Tersangka e-KTP
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto membantah menerima aliran
dana dari kasus korupsi e-KTP menyusul penetapannya sebagai
tersangka. Novanto bahkan menyebut itu sebuah bentuk penzaliman
ke dirinya.
"Saya sudah berusaha dengan pimpinan menjalankan tugas secara
maksimal dan tentu sebagai manusia biasa saya kaget dengan
putusan tersebut," ungkap Novanto dalam jumpa pers di Gedung
DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Dia menyebut soal tuduhan yang mengatakan dirinya menerima uang
sebesar Rp 574 miliar dalam kasus mega proyek itu. Novanto
mengatakan sudah ada bantahan dari tersangka yang menyebut dia
tidak menerima aliran dana tersebut.
Baca juga: Novanto Minta KPK Kirim Surat Penetapan
Tersangka
"Itu kita sudah lihat di sidang tipikor pada 3 april 2017. Di
dalam fakta persidangan, saudara Nazar (menyatakan),
keterlibatan saya di e-KTP disebutkan tidak ada. Dan sudah
membantah tidak terbukti terima Rp 574 miliar," ucap Ketua Umum
Partai Golkar itu.
"Begitu pula tanggal 29 Mei, saudara Andi Narogong sudah
menyebutkan hal bahwa saya tidak terima hal tersebut,"
lanjutnya.
Dia kembali membantah tidak pernah menerima uang haram dari
proyek e-KTP. Bahkan tuduhan tersebut dianggapnya sebagai
sebuah penzaliman.
"Saya baca beberapa kali di media, saya dikatakan terima Rp 574
M bersama saudara Andi Narogong. Saya tidak pernah terima. Uang
Rp 574 besarnya bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana
terimanya. Bagaimana wujudnya?" tukas dia.
Baca juga: Duet Novanto-Narogong Bentuk Tim Fatmawati
Muluskan Proyek e-KTP
"Ini tentu, saya mohon betul-betul agar tidak terus ada
penzaliman terhadap diri saya," sambung Novanto.
Seperti diketahui, Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh
KPK. Novanto dituduh menggunakan tangan orang lain yaitu Andi
Agustinus alias Andi Narogong yang kini juga telah berstatus
sebagai tersangka.
Disebutkan KPK, peran Novanto itu dimulai sejak proses
perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan barang dan
jasa. Seluruhnya dikerjakan Novanto melalui Andi. Novanto pun
dijerat KPK sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 3
atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP. (elz/fjp)
FOKUS BERITA: Setya Novanto Tersangka e-KTP
(sumber : Detik.com )
Tags : FOKUS BERITA Setya Novanto Tersangka Jakarta Ketua Narogong Pasal Undang
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/novanto-saya-tak-terima-rp-574-m-duit-e.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar