Novanto: Saya Tak Terima Rp 574 M Duit e-, Saya

Gambar

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews

Foto: Dok. detikcom

FOKUS BERITA: Setya Novanto Tersangka e-KTP

Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto membantah menerima aliran

dana dari kasus korupsi e-KTP menyusul penetapannya sebagai

tersangka. Novanto bahkan menyebut itu sebuah bentuk penzaliman

ke dirinya.

"Saya sudah berusaha dengan pimpinan menjalankan tugas secara

maksimal dan tentu sebagai manusia biasa saya kaget dengan

putusan tersebut," ungkap Novanto dalam jumpa pers di Gedung

DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Dia menyebut soal tuduhan yang mengatakan dirinya menerima uang

sebesar Rp 574 miliar dalam kasus mega proyek itu. Novanto

mengatakan sudah ada bantahan dari tersangka yang menyebut dia

tidak menerima aliran dana tersebut.

Baca juga: Novanto Minta KPK Kirim Surat Penetapan

Tersangka

"Itu kita sudah lihat di sidang tipikor pada 3 april 2017. Di

dalam fakta persidangan, saudara Nazar (menyatakan),

keterlibatan saya di e-KTP disebutkan tidak ada. Dan sudah

membantah tidak terbukti terima Rp 574 miliar," ucap Ketua Umum

Partai Golkar itu.

"Begitu pula tanggal 29 Mei, saudara Andi Narogong sudah

menyebutkan hal bahwa saya tidak terima hal tersebut,"

lanjutnya.

Dia kembali membantah tidak pernah menerima uang haram dari

proyek e-KTP. Bahkan tuduhan tersebut dianggapnya sebagai

sebuah penzaliman.

"Saya baca beberapa kali di media, saya dikatakan terima Rp 574

M bersama saudara Andi Narogong. Saya tidak pernah terima. Uang

Rp 574 besarnya bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana

terimanya. Bagaimana wujudnya?" tukas dia.

Baca juga: Duet Novanto-Narogong Bentuk Tim Fatmawati

Muluskan Proyek e-KTP

"Ini tentu, saya mohon betul-betul agar tidak terus ada

penzaliman terhadap diri saya," sambung Novanto.

Seperti diketahui, Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh

KPK. Novanto dituduh menggunakan tangan orang lain yaitu Andi

Agustinus alias Andi Narogong yang kini juga telah berstatus

sebagai tersangka.

Disebutkan KPK, peran Novanto itu dimulai sejak proses

perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan barang dan

jasa. Seluruhnya dikerjakan Novanto melalui Andi. Novanto pun

dijerat KPK sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 3

atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999

sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55

ayat 1 ke-1 KUHP. (elz/fjp)

FOKUS BERITA: Setya Novanto Tersangka e-KTP

(sumber : Detik.com )

Tags : FOKUS BERITA Setya Novanto Tersangka Jakarta Ketua Narogong Pasal Undang

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/novanto-saya-tak-terima-rp-574-m-duit-e.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar