Bisma Alief Laksana - detikNews
PAN: Dukungan Pada Pemerintah Tak Bisa Dibarter Dengan UU
Pemilu Ketua DPP PAN Yandri Susanto (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - PAN memilih walk out (WO) saat paripurna UU Pemilu
pada Kamis (20/7) lalu. Komitmen PAN sebagai partai pendukung
pemerintah pun dipertanyakan oleh partai-partai lain yang juga
mendukung pemerintah.
Namun, menurut Ketua DPP PAN Yandri Susanto dukungan PAN pada
pemerintah bukan berarti bisa dibarter dengan UU Pemilu. Yandri
pun mengatakan PAN memiliki penafsiran subjektifitas yang
berbeda dengan partai pendukung pemerintah lain.
"PAN mendukung pemerintah tapi bukan berarti bisa dibarter
dengan UU Pemilu. Memang komunikasi Bang Zul (Zulkifli Hasan,
Ketum PAN) dengan Pak Jokowi sangat bagus, tapi dalam hal UU
Pemilu, PAN kan punya tafsir subjektifitas kami," ujar Yandri
di RS Siloam, Karawaci, Tangerang, Banten, Sabtu (22/7/2017).
Yandri juga menjelaskan, Zulkifli sudah berbicara dengan Jokowi
dan Menko Polhukam Wiranto soal keinginan PAN yang ingin
presidential threshold 0 persen dan metode konversi suara kuota
hare. Yandri mengaku sebenarnya Jokowi dan Wiranto sudah setuju
dengan usulan PAN tersebut.
"Tapi kan itu nggak jadi kenyataan. Artinya kami, setelah itu
dilakukan lobi dan PDIP dan kawan-kawan nggak akomodir
kepentingan kami, kami bebas tanpa ada beban untuk pendirian
seperti semula," tegasnya.
Karena itu, Yandri tidak mau terlalu dipusingkan dengan
bagaimana saat ini status PAN dalam koalisi pemerintah.
Menurutnya, PAN tidak akan ngotot untuk dipertahankan dalam
koalisi tersebut. Apalagi, menurut Yandri, yang awalnya
mengajak PAN bergabung adalah Jokowi.
"Dulu kan yang ngajak koalisi Pak Jokowi, sekarang penilaian
ataupun status kami di koalisi ya terserah Pak Jokowi. PAN
pasif saja, nggak ngotot untuk bertahan, tidak juga akan lobi
habis. Kami santai saja," tutupnya.
(bis/dnu)
(sumber : Detik.com )
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/pan-dukungan-pada-pemerintah-tak-bisa.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar