Nur Indah Fatmawati - detikNews
ilustrasi/ Foto:
Ari Saputra
Jakarta - KPK melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara 2
tersangka pejabat Kemendes PDTT penyuap BPK untuk pemberian
opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Irjen Kemendes Sugito dan
pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo kiranya akan
segera menghadapi persidangan.
"Ada yang masuk tahap II, jadi untuk perkara dugaan suap untuk
tersangka SUG (Sugito) dan JBP (Jarot Budi Prabowo). Suap
terhadap BPK RI terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes
tahun anggaran 2016. Jadi dalam waktu paling tidak 14 hari
kerja berkasnya akan diserahkan ke pengadilan," ungkap Kabag
Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
Sementara terhadap 2 tersangka BPK yaitu Ali Sadli dan Rochmadi
Saptogiri, dilakukan perpanjangan penahanan. Hingga kini baru 2
orang saja yang akan ditetapkan sebagai terdakwa.
"Kemudian untuk ALS (Ali Sadli) dan RSG (Rochmadi Saptogiri)
dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung 20
Juli 2017 sampai dengan 24 Agustus 2017 untuk kasus yang sama.
Untuk penerimanya, tersangkanya," ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka yakni Rochmadi
Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot
Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen
Kemendes).
Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai
perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga
diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.
Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap
laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam
kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya
diberikan pada awal Mei lalu. (nif/rvk)
(sumber : Detik.com )
Tags : Jakarta Kemendes Irjen Sugito Jarot Prabowo Priharsa Sadli Rochmadi Saptogiri
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/pejabat-kemendes-penyuap-bpk-segera.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar