Pencuri Ini Gasak Berlian hingga iPad

Gambar

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews

Pelaku pencurian RT ditangkap polisi. Fotografer:

Kanavino/detikcom

Jakarta - Pria berinisial RT (19) mengendap-endap memanjat

pagar dan masuk ke sebuah rumah melalui jendela yang terbuka di

Jalan Sungai Sambas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia

menggasak sejumlah barang berharga.

Plh Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Budi Setiadi,

menceritakan kasus pencurian ini berawal saat RT mampir di

sekitaran Al-Azhar, Kebayoran Baru untuk memantau situasi rumah

yang kosong. Setelah itu, dia bergerak ke Jl Sungai Sambas dan

melihat sebuah rumah yang jendelanya terbuka.

RT lalu memanjat pagar rumah dan masuk lewat jendela sekitar

pukul 22.30 WIB, pada Jumat 28 Maret 2017. Dia membawa sejumlah

perhiasan dan barang-barang berharga milik korban.

RT menggasak barang berharga senilai Rp 500 juta. RT menggasak

barang berharga senilai Rp 500 juta. Foto: Fotografer:

Kanavino/detikcom

"Pada saat tersangka mengambil barang-barang milik korban di

dalam rumahnya, lalu berhasil mengambil berupa handphone, jam

tangan emas, cincin kawin, cincin berlian, anting berlian, dan

barang berharga lainnya dari total kerugian yang didapat, milik

korban kurang lebih Rp 500 juta," ungkap Budi di Mapolres

Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (18/7/2017).

Menurut Budi, RT kemudian melarikan diri ke Palembang setelah

mencuri barang-barang berharga di rumah tersebut. Namun,

jejak-jejak RT terus diburu polisi.

RT sempat kabur ke Palembang. RT sempat kabur ke Palembang.

Foto: Fotografer: Kanavino/detikcom

RT lalu ditangkap saat kembali ke Jakarta. "Lalu kami amankan

tersangka di wilayah Jakarta Barat," tuturnya.

Sementara itu, Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Jaksel, Iptu

Falva, menambahkan pelaku sehari-hari biasa bekerja sebagai

sopir angkot. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan

pencurian ini.

"Yang bersangkutan sopir angkot di Jakarta Barat," ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPad, satu

ATM, satu handphone, CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku

saat kejadian. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363

KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana

maksimal 7 tahun.

(knv/aan)

(sumber : Detik.com )

Tags : Kanavino Pelaku Fotografer Jakarta Sungai Sambas Kebayoran Reskrim Polres Jaksel Palembang Barat

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/pencuri-ini-gasak-berlian-hingga-ipad.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar