Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Pelaku pencurian RT ditangkap polisi. Fotografer:
Kanavino/detikcom
Jakarta - Pria berinisial RT (19) mengendap-endap memanjat
pagar dan masuk ke sebuah rumah melalui jendela yang terbuka di
Jalan Sungai Sambas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia
menggasak sejumlah barang berharga.
Plh Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Budi Setiadi,
menceritakan kasus pencurian ini berawal saat RT mampir di
sekitaran Al-Azhar, Kebayoran Baru untuk memantau situasi rumah
yang kosong. Setelah itu, dia bergerak ke Jl Sungai Sambas dan
melihat sebuah rumah yang jendelanya terbuka.
RT lalu memanjat pagar rumah dan masuk lewat jendela sekitar
pukul 22.30 WIB, pada Jumat 28 Maret 2017. Dia membawa sejumlah
perhiasan dan barang-barang berharga milik korban.
RT menggasak barang berharga senilai Rp 500 juta. RT menggasak
barang berharga senilai Rp 500 juta. Foto: Fotografer:
Kanavino/detikcom
"Pada saat tersangka mengambil barang-barang milik korban di
dalam rumahnya, lalu berhasil mengambil berupa handphone, jam
tangan emas, cincin kawin, cincin berlian, anting berlian, dan
barang berharga lainnya dari total kerugian yang didapat, milik
korban kurang lebih Rp 500 juta," ungkap Budi di Mapolres
Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (18/7/2017).
Menurut Budi, RT kemudian melarikan diri ke Palembang setelah
mencuri barang-barang berharga di rumah tersebut. Namun,
jejak-jejak RT terus diburu polisi.
RT sempat kabur ke Palembang. RT sempat kabur ke Palembang.
Foto: Fotografer: Kanavino/detikcom
RT lalu ditangkap saat kembali ke Jakarta. "Lalu kami amankan
tersangka di wilayah Jakarta Barat," tuturnya.
Sementara itu, Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Jaksel, Iptu
Falva, menambahkan pelaku sehari-hari biasa bekerja sebagai
sopir angkot. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan
pencurian ini.
"Yang bersangkutan sopir angkot di Jakarta Barat," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPad, satu
ATM, satu handphone, CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku
saat kejadian. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363
KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana
maksimal 7 tahun.
(knv/aan)
(sumber : Detik.com )
Tags : Kanavino Pelaku Fotografer Jakarta Sungai Sambas Kebayoran Reskrim Polres Jaksel Palembang Barat
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/pencuri-ini-gasak-berlian-hingga-ipad.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar