Rina Atriana, Faieq Hidayat - detikNews
Pengacara Terdakwa e-KTP: Tak Ada Ending Aliran Uang dari
Miryam Sidang vonis perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman
dan Sugiharto, Kamis (20/7/2017)Foto: Rina Atriana-detikcom
Jakarta - Dua orang eks pejabat Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Irman dan Sugiharto menyatakan pikir-pikir atas
vonis majelis hakim yang menghukum keduanya terbukti bersalah
korupsi e-KTP.
Tapi pengacara mempertanyakan putusan majelis hakim yang tidak
membeberkan detail aliran uang setelah dari Miryam S Haryani
dan Markus Nari.
"Ada beberapa hal dari fakta-fakta yang ada itu tidak terungkap
dalam persidangan. Misalnya pemberian uang kepada Miryam dan
kemudian pemberian uang ke Markus Nari. Itu tidak ada ending
apa yang terjadi," kata pengacara Irman dan Sugiharto, Soesilo
Aribowo kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017)
Menurut pengacara, putusan terhadap kliennya cukup berat. Irman
divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan
untuk Irman. Sedangkan terdakwan Sugiharto divonis 5 tahun dan
denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
"Saya kira cukup berat, harapan kami bisa kurang dari 7 tahun
maupun 5 tahun. Saya akan pikir-pikir mungkin nanti segera akan
memberikan jawaban, apakah banding atau menerima putusan,"
imbuh Soesilo.
Dalam amar putusan, majelis hakim membeberkan penyimpangan
proyek pengadaan e-KTP sehingga merugikan keuangan negara.
Hakim menegaskan Irman dan Sugiharto terbukti menyalahgunakan
kewenangannya dalam proyek e-KTP.
"Telah terjadi kolusi yang dilakukan terdakwa 1 (Irman) dan
terdakwa 2 (Sugiharto), Diah Anggraini, Andi Agustinus, peserta
lelang menggunakan konsorsium tertentu," ujar hakim Ansori
Saifudin membacakan analisa yuridis menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan dalam putusan perkara korupsi e-KTP.
Penyimpangan kedua, terjadi pemberian dan penerimaan uang mulai
dari proses penganggaran dan lelang yang bertujuan agar
pihak-pihak tertentu menjadi pemenang dengan cara yang tidak
benar.
"Terhadap item barang yang akan diadakan telah diarahkan
menggunakan produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi
yang sehat dalam pelaksanaan pengadaannya dari segi mutu dan
harga," papar hakim Ansori.
Penyimpangan ini ditegaskan majelis hakim bertentangan dengan
prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni efsien,
efektif, transparan, terbuka dan akuntabel
"Terdakwa 1 (Irman ) pada proyek e-KTP selaku dirjen Dukcapil
sesungguhnya berada di luar struktur proyek, tetapi berdasarkan
uraian fakta (terdapat) peran terdakwa dalam menentukan
pemenang yang akan mengerjakan proyek, terdakwa juga menerima
sejumlah uang. Perbuatan terdakwa 1 melampaui batas
kewenangan," papar hakim.
"Perbuatan terdakwa 2 sebagai pejabat pembuat komitmen dalam
proyek e-KTP telah dilaksanakan dengan tidak memenuhui
ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Telah melanggar
etika engadaan antara lain menjaga kerahasaian dokumen
pengadaan barang dan jasa, mempengaruhi terjadinya persaingan
tidak sehat," sambung hakim.
Menurut majelis hakim, negara mengeluarkan uang yang tidak
setimpal dengan jenis barang yang diperoleh dan menyebabkan
terjadinya kerugian negara.
(fdn/dhn)
(sumber : Detik.com )
Tags : Terdakwa Miryam Irman Sugiharto Kamis Jakarta Dalam Markus Soesilo Menurut Telah Penyimpangan Perbuatan
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/pengacara-terdakwa-e-ktp-tak-ada-ending.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar