Pengacara Terdakwa e-KTP: Tak Ada Ending

Gambar

Rina Atriana, Faieq Hidayat - detikNews

Pengacara Terdakwa e-KTP: Tak Ada Ending Aliran Uang dari

Miryam Sidang vonis perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman

dan Sugiharto, Kamis (20/7/2017)Foto: Rina Atriana-detikcom

Jakarta - Dua orang eks pejabat Kementerian Dalam Negeri

(Kemendagri) Irman dan Sugiharto menyatakan pikir-pikir atas

vonis majelis hakim yang menghukum keduanya terbukti bersalah

korupsi e-KTP.

Tapi pengacara mempertanyakan putusan majelis hakim yang tidak

membeberkan detail aliran uang setelah dari Miryam S Haryani

dan Markus Nari.

"Ada beberapa hal dari fakta-fakta yang ada itu tidak terungkap

dalam persidangan. Misalnya pemberian uang kepada Miryam dan

kemudian pemberian uang ke Markus Nari. Itu tidak ada ending

apa yang terjadi," kata pengacara Irman dan Sugiharto, Soesilo

Aribowo kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan

Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017)

Menurut pengacara, putusan terhadap kliennya cukup berat. Irman

divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan

untuk Irman. Sedangkan terdakwan Sugiharto divonis 5 tahun dan

denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

"Saya kira cukup berat, harapan kami bisa kurang dari 7 tahun

maupun 5 tahun. Saya akan pikir-pikir mungkin nanti segera akan

memberikan jawaban, apakah banding atau menerima putusan,"

imbuh Soesilo.

Dalam amar putusan, majelis hakim membeberkan penyimpangan

proyek pengadaan e-KTP sehingga merugikan keuangan negara.

Hakim menegaskan Irman dan Sugiharto terbukti menyalahgunakan

kewenangannya dalam proyek e-KTP.

"Telah terjadi kolusi yang dilakukan terdakwa 1 (Irman) dan

terdakwa 2 (Sugiharto), Diah Anggraini, Andi Agustinus, peserta

lelang menggunakan konsorsium tertentu," ujar hakim Ansori

Saifudin membacakan analisa yuridis menyalahgunakan kewenangan,

kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau

kedudukan dalam putusan perkara korupsi e-KTP.

Penyimpangan kedua, terjadi pemberian dan penerimaan uang mulai

dari proses penganggaran dan lelang yang bertujuan agar

pihak-pihak tertentu menjadi pemenang dengan cara yang tidak

benar.

"Terhadap item barang yang akan diadakan telah diarahkan

menggunakan produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi

yang sehat dalam pelaksanaan pengadaannya dari segi mutu dan

harga," papar hakim Ansori.

Penyimpangan ini ditegaskan majelis hakim bertentangan dengan

prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni efsien,

efektif, transparan, terbuka dan akuntabel

"Terdakwa 1 (Irman ) pada proyek e-KTP selaku dirjen Dukcapil

sesungguhnya berada di luar struktur proyek, tetapi berdasarkan

uraian fakta (terdapat) peran terdakwa dalam menentukan

pemenang yang akan mengerjakan proyek, terdakwa juga menerima

sejumlah uang. Perbuatan terdakwa 1 melampaui batas

kewenangan," papar hakim.

"Perbuatan terdakwa 2 sebagai pejabat pembuat komitmen dalam

proyek e-KTP telah dilaksanakan dengan tidak memenuhui

ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Telah melanggar

etika engadaan antara lain menjaga kerahasaian dokumen

pengadaan barang dan jasa, mempengaruhi terjadinya persaingan

tidak sehat," sambung hakim.

Menurut majelis hakim, negara mengeluarkan uang yang tidak

setimpal dengan jenis barang yang diperoleh dan menyebabkan

terjadinya kerugian negara.

(fdn/dhn)

(sumber : Detik.com )

Tags : Terdakwa Miryam Irman Sugiharto Kamis Jakarta Dalam Markus Soesilo Menurut Telah Penyimpangan Perbuatan

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/pengacara-terdakwa-e-ktp-tak-ada-ending.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar