Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Foto:
Guru besar ngadu ke ORI (Edo-detikcom)
Jakarta - Rektor terpilih Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad
Zamrun Firihu diadukan 30 guru besarnya ke Ombudsman RI dan
Kemenristek Dikti. Zamrun diadukan karena menjiplak (plagiat)
karya ilmiah orang lain ke jurnal international miliknya.
"Dalam satu tahun dia menulis sembilan jurnal, padahal 3 saja
sudah hebat," ujar Guru Besar Bidang Perikanan Prof Laode
Muhammad Aslan di Gedung ORI, Jalan Rasuna Said, Kuningan,
Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
30 guru besar UHO sendiri telah memeriksa beberapa karya ilmiah
milik Zamrun. Salah bukti fisik plagiat yakni karya ilmiah Dr
Zamrun Firihu, I Nyoman Sudiana dan Seitaro Mitsudo 'Mircowaves
Sintering Mechanisms In Alumnia Ceramic Sintering Experiment',
yang dimuat dalam jurnal Contemporary Engineer Sciense tahun
2016, tulisannya telah memplagiat karya ilmiah Joel D. Ketz dan
Roger D. Blake berjudul 'Microwave Enhanced Diffusion?, yang
diterbitkan di dalam jurnal 'Proceeding Of the Microwave
Symposium ACS Spring 1991, Meeting America Ceramics Society dan
karya ilmiah David E. Application In Material Processing yang
dimuat jurnal Ceromatic Transaction, Vol 21.
"Yang menarik dia kutip dari karya ilmiah tanpa sumber, walapun
satu perguruan tinggi tapi dia kopi (menjiplak) hasil karya
teman sejawatnya di MIPA," paparnya.
Sementara salah tim pemeriksa, La Maronta Galib mengatakan
plagiat karya ilmiah yang dilakukan Rektor UHO, Zamrun Firihu
telah dilaporkan ke Kemenristek Dikti. Namun dari hasil
penelitian Tim independen telah dibuat oleh Kemenristek Dikti
tidak ditemukan tindakan plagiat.
"Perbedaan mendasar karena metode dalam analisis oleh tiga
orang ahli dan dari sisi metodologi antara kami 30 guru besar
dengan tim yang dibentuk Kemenristek Dikti. Sehingga beda
simpulan karena beda metode," paparnya.
La Maronta mengatakan dalam melakukan pemeriksaan plagiarisme,
30 guru UHO menggunakan aplikasi plagiat checker dan rujukan
Permen Dikbud 17/2010. Sedangkan tim ahli Kemenristek Dikti
hanya memeriksa konten karya ilmiah.
"Plagiat tidak multiftafsir, tetapi secara sadar atau tidak
menjiplak karya orang lain tanpa merujuk sumber tulisannya.
Sesuai kamus bahasa Indonesia merupakan pengambilan karangan,"
paparnya.
Usulkan Bentuk Tim Independen Gabungan
Guru Besar Bidang Perikanan Prof Laode Muhammad Aslan mengajak
Kemenristek Dikti untuk membentuk tim gabungan dengan 30 guru
besar UHO. Hal ini untuk meyakini karya ilmiah Muhammad Zamrun
Firihu tidak plagiat.
"Seolah-olah ada keistimewaan dari Kemenristek Dikti terhadap
Zamrun ini. Saya usulkan untuk Kementerian bentuk tim lebih
independen bahkan super independen, dengan libatkan para ahli
dari luar. Karena ini menyangkut universitas kami," paparnya.
Aslan sendiri mengatakan sesuai Permen Dikbud 17/2010, sanksi
yang dijatuhkan mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan
akademik. Plagiat yang dilakukan Zamrun sendirk karena tidak
menulis rujukannya di dalam karya ilmiahnya.
"Ini bukan karena konten, tetapi ketidak adaan rujukan ini yang
menjadi soal, dan kalau dia tidak memplagiat pasti ada
formulasi kata-kata yang dibuat, tidak menjiplak satu kalimat
persis," pungkasnya. (ed/rvk)
(sumber : Detik.com )
Tags : Jakarta Rektor Muhammad Zamrun Firihu Kemenristek Dikti Besar Bidang Perikanan Laode Sintering Microwave Maronta Permen Dikbud Plagiat
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/plagiat-jurnal-international-rektor-uho.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar