Plagiat Jurnal International, Rektor UHO

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews

Foto:

Guru besar ngadu ke ORI (Edo-detikcom)

Jakarta - Rektor terpilih Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad

Zamrun Firihu diadukan 30 guru besarnya ke Ombudsman RI dan

Kemenristek Dikti. Zamrun diadukan karena menjiplak (plagiat)

karya ilmiah orang lain ke jurnal international miliknya.

"Dalam satu tahun dia menulis sembilan jurnal, padahal 3 saja

sudah hebat," ujar Guru Besar Bidang Perikanan Prof Laode

Muhammad Aslan di Gedung ORI, Jalan Rasuna Said, Kuningan,

Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).

30 guru besar UHO sendiri telah memeriksa beberapa karya ilmiah

milik Zamrun. Salah bukti fisik plagiat yakni karya ilmiah Dr

Zamrun Firihu, I Nyoman Sudiana dan Seitaro Mitsudo 'Mircowaves

Sintering Mechanisms In Alumnia Ceramic Sintering Experiment',

yang dimuat dalam jurnal Contemporary Engineer Sciense tahun

2016, tulisannya telah memplagiat karya ilmiah Joel D. Ketz dan

Roger D. Blake berjudul 'Microwave Enhanced Diffusion?, yang

diterbitkan di dalam jurnal 'Proceeding Of the Microwave

Symposium ACS Spring 1991, Meeting America Ceramics Society dan

karya ilmiah David E. Application In Material Processing yang

dimuat jurnal Ceromatic Transaction, Vol 21.

"Yang menarik dia kutip dari karya ilmiah tanpa sumber, walapun

satu perguruan tinggi tapi dia kopi (menjiplak) hasil karya

teman sejawatnya di MIPA," paparnya.

Sementara salah tim pemeriksa, La Maronta Galib mengatakan

plagiat karya ilmiah yang dilakukan Rektor UHO, Zamrun Firihu

telah dilaporkan ke Kemenristek Dikti. Namun dari hasil

penelitian Tim independen telah dibuat oleh Kemenristek Dikti

tidak ditemukan tindakan plagiat.

"Perbedaan mendasar karena metode dalam analisis oleh tiga

orang ahli dan dari sisi metodologi antara kami 30 guru besar

dengan tim yang dibentuk Kemenristek Dikti. Sehingga beda

simpulan karena beda metode," paparnya.

La Maronta mengatakan dalam melakukan pemeriksaan plagiarisme,

30 guru UHO menggunakan aplikasi plagiat checker dan rujukan

Permen Dikbud 17/2010. Sedangkan tim ahli Kemenristek Dikti

hanya memeriksa konten karya ilmiah.

"Plagiat tidak multiftafsir, tetapi secara sadar atau tidak

menjiplak karya orang lain tanpa merujuk sumber tulisannya.

Sesuai kamus bahasa Indonesia merupakan pengambilan karangan,"

paparnya.

Usulkan Bentuk Tim Independen Gabungan

Guru Besar Bidang Perikanan Prof Laode Muhammad Aslan mengajak

Kemenristek Dikti untuk membentuk tim gabungan dengan 30 guru

besar UHO. Hal ini untuk meyakini karya ilmiah Muhammad Zamrun

Firihu tidak plagiat.

"Seolah-olah ada keistimewaan dari Kemenristek Dikti terhadap

Zamrun ini. Saya usulkan untuk Kementerian bentuk tim lebih

independen bahkan super independen, dengan libatkan para ahli

dari luar. Karena ini menyangkut universitas kami," paparnya.

Aslan sendiri mengatakan sesuai Permen Dikbud 17/2010, sanksi

yang dijatuhkan mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan

akademik. Plagiat yang dilakukan Zamrun sendirk karena tidak

menulis rujukannya di dalam karya ilmiahnya.

"Ini bukan karena konten, tetapi ketidak adaan rujukan ini yang

menjadi soal, dan kalau dia tidak memplagiat pasti ada

formulasi kata-kata yang dibuat, tidak menjiplak satu kalimat

persis," pungkasnya. (ed/rvk)

(sumber : Detik.com )

Tags : Jakarta Rektor Muhammad Zamrun Firihu Kemenristek Dikti Besar Bidang Perikanan Laode Sintering Microwave Maronta Permen Dikbud Plagiat

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/plagiat-jurnal-international-rektor-uho.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar