Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Foto: pil
obat keras ditemukan di Gowa (Amang-detikcom)
Makassar - Aparat Polres Gowa berhasil mengungkap gudang
penyimpanan jutaan butir obat keras yang tergolong Daftar G
(Gevaarlijk/berbahaya) di ruko blok C3, Malengkeri, perbatasan
Gowa-Makassar, Senin sore (17/7/2017).
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan pada detikcom
menyebutkan, awalnya anggota Polres Gowa menangkap MS (40) dan
KN (35) sedang bertransaksi pil Tramadol di rumah MS, di
Mangasa, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
.
Tersangka KN yang berprofesi Tukang Batu membeli Tramadol akan
digunakan untuk mabuk-mabukan.
Dari penangkapan MS, aparat menemukan 3.200 pil tramadol yang
disembunyikan di rumahnya.
"Hasil interogasi pada MS, dia mengaku mendapatkan ribuan butir
obat daftar G dari AX, yang tinggal di Malengkeri, setelah
timsus langsung bergerak ke ruko AX dan menemukan jutaan butir
obat bersama seorang pria berinisial SY (30) dan sepucuk pistol
rakitan," ujar Tambunan.
Pelaku dikenakan Pasal 106 ayat 1 dan pasal 1 ayat 4 UU No 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 Miliar.
Selain itu mereka diancam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan
ayat (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau
Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009; Pasal 62 ayat
(1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan w UU RI No 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. (mna/rvk)
(sumber : Detik.com )
Tags : Makassar Polres Malengkeri Tambunan Tramadol Pasal Tahun
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/polisi-bongkar-gudang-penyimpanan-pil.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar