Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Pil

Gambar

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews

Foto: pil

obat keras ditemukan di Gowa (Amang-detikcom)

Makassar - Aparat Polres Gowa berhasil mengungkap gudang

penyimpanan jutaan butir obat keras yang tergolong Daftar G

(Gevaarlijk/berbahaya) di ruko blok C3, Malengkeri, perbatasan

Gowa-Makassar, Senin sore (17/7/2017).

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan pada detikcom

menyebutkan, awalnya anggota Polres Gowa menangkap MS (40) dan

KN (35) sedang bertransaksi pil Tramadol di rumah MS, di

Mangasa, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

.

Tersangka KN yang berprofesi Tukang Batu membeli Tramadol akan

digunakan untuk mabuk-mabukan.

Dari penangkapan MS, aparat menemukan 3.200 pil tramadol yang

disembunyikan di rumahnya.

"Hasil interogasi pada MS, dia mengaku mendapatkan ribuan butir

obat daftar G dari AX, yang tinggal di Malengkeri, setelah

timsus langsung bergerak ke ruko AX dan menemukan jutaan butir

obat bersama seorang pria berinisial SY (30) dan sepucuk pistol

rakitan," ujar Tambunan.

Pelaku dikenakan Pasal 106 ayat 1 dan pasal 1 ayat 4 UU No 36

Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana

penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 Miliar.

Selain itu mereka diancam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan

ayat (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau

Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009; Pasal 62 ayat

(1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan w UU RI No 8 Tahun 1999

tentang Perlindungan Konsumen. (mna/rvk)

(sumber : Detik.com )

Tags : Makassar Polres Malengkeri Tambunan Tramadol Pasal Tahun

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/polisi-bongkar-gudang-penyimpanan-pil.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar