Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
(Cici-detikcom)
Jakarta - Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku pemalsuan
e-mail Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo.
Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah untuk mencari
keuntungan. Lalu berapa keuntungan yang dihasilkan dari
pemalsuan itu?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan
polisi menemukan sejumlah uang dollar dan rupiah saat melakukan
penangkapan. Namun dia belum memastikan uang tersebut termasuk
hasil dari penipuan atau tidak.
"6 unit handphone, 1 unit laptop, 9 lembar pecahan 100 Dollar
US, 25 lembar pecahan 2 Dollar US, 150 lembar pecahan 1 Dollar
US, 2 lembar pecahan 1 Ringgit, 1 lembar pecahan Dollar
Liberia, uang tunai Rp 3 juta, 4 buku tabungan, 10 kartu ATM, 2
modem internet dan 2 buah paspor," ujar Argo di Mapolda Metro,
Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Argo menerangkan pihaknya pun akan mengecek uang di sejumlah
kartu tabungan yang disita saat penangkapan. Hal ini untuk
memastikan jumlah uang yang dihasilkan dan jumlah korban yang
telah tertipu dengan adanya pemalsuan e-mail tersebut.
"Saat lakukan penyitaan, kita temukan uang. Sedang kita dalami.
Uang itu apakah, itu dari penipuan itu atau bukan," terang
Argo.
Menurut Argo, modus mereka dalam melakukan penipuan adalah
dengan mengirim surat kepada sejumlah perusahaan untuk meminta
dukungan pada Pilpres 2019 dengan mencatut nama Presiden
Jokowi. Namun pada kenyataannya semua yang dituliskan dalam
surat palsu itu tidak benar.
"Jadi dia akan membantu di dalam pemilu 2019, jadi dia akan
membantu. Tapi intinya semuanya itu tidak benar," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku pemalsuan yang
mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko
Widodo. Ketiga pelaku tersebut adalah Kaba Souleymane (WN
Guinea), Daniel Douglas (WN Liberia), dan Ria Situmorang.
Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tiga
orang tersangka itu pun diketahui mempunyai peran yang
berbeda-beda.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1 ITE,
pasal 378 KUHP dan pasal 263/264 KUHP dengan ancaman pidana 6
tahun. (knv/rvk)
(sumber : Detik.com )
Tags : Kabid Humas Polda Metro Kombes Yuwono Jakarta Presiden Widodo Negara Iriana Namun Dollar Liberia
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/polisi-selidiki-hasil-dari-penipuan-via.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar