Polisi Tangkap Ibu Muda yang Buang

Gambar

Mei Amelia R - detikNews

Foto: Ari

Saputra

Depok - Polisi menangkap Novianti (21) karena diduga membuang

bayinya ke dalam sumur di Kampung Cimpaeun, Kecamatan Tapos,

Depok. Novianti diduga membuang bayinya karena malu.

"Tersangka Novianti ditangkap di Kampung Babakan Lapang,

Sukajadi, Cempaka, Cianjur pada dini hari tadi," ujar Pjs Humas

Polresta Depok AKP Firdaus kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

Sebelumnya, bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di dalam

sumur di Kampung Cimpaeun RT 01/25 Kecamatan Tapos, Depok, pada

Rabu (19/7) kemarin. Warga menemukan mayat bayi tersebut

setelah seorang saksi mencurigai bau bangkai dari dalam sumur.

Saat dicek, di dalam sumur ternyata sudah terdapat bayi

mengambang. Mayat bayi itu kemudian diangkat dari sumur.

"Setelah melakukan perbuatannya, tersangka kabur ke rumahnya di

Cianjur," imbuhnya.

Tersangka kemudian ditangkap polisi tidak sampai 24 jam. Saat

inu tersangka masih diperiksa di Maporlesta Depok.

"Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 th 2014

tentang perubahan atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan

anak dan atau Pasal 341 KUHP," tandasnya. (mei/nif)

(sumber : Detik.com )

Tags : Depok Novianti Kampung Cimpaeun Kecamatan Tapos Tersangka Cianjur Pasal

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/polisi-tangkap-ibu-muda-yang-buang.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar