Foto: Ari
Saputra
Depok - Polisi menangkap Novianti (21) karena diduga membuang
bayinya ke dalam sumur di Kampung Cimpaeun, Kecamatan Tapos,
Depok. Novianti diduga membuang bayinya karena malu.
"Tersangka Novianti ditangkap di Kampung Babakan Lapang,
Sukajadi, Cempaka, Cianjur pada dini hari tadi," ujar Pjs Humas
Polresta Depok AKP Firdaus kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).
Sebelumnya, bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di dalam
sumur di Kampung Cimpaeun RT 01/25 Kecamatan Tapos, Depok, pada
Rabu (19/7) kemarin. Warga menemukan mayat bayi tersebut
setelah seorang saksi mencurigai bau bangkai dari dalam sumur.
Saat dicek, di dalam sumur ternyata sudah terdapat bayi
mengambang. Mayat bayi itu kemudian diangkat dari sumur.
"Setelah melakukan perbuatannya, tersangka kabur ke rumahnya di
Cianjur," imbuhnya.
Tersangka kemudian ditangkap polisi tidak sampai 24 jam. Saat
inu tersangka masih diperiksa di Maporlesta Depok.
"Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 th 2014
tentang perubahan atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan
anak dan atau Pasal 341 KUHP," tandasnya. (mei/nif)
(sumber : Detik.com )
Tags : Depok Novianti Kampung Cimpaeun Kecamatan Tapos Tersangka Cianjur Pasal
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/polisi-tangkap-ibu-muda-yang-buang.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar