Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Firman
Affandy (dok.pn liwa)
Jakarta - Polresta Bandar Lampung menyita timbangan dan sisa
sabu 2,5 gram dari penggerebekan di rumah hakim Pengadilan
Negeri (PN) Liwa, Firman Affandy. Dengan bukti timbangan,
polisi akan menelusuri apakah Firman pengedar narkoba atau
bukan.
"Barang bukti alat pemakai yaitu bong, kemudian sisa barang 2,5
gram," ujar Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani
Budi Pitono dihubungi detikcom, Selasa (18/7/2017).
Meski begitu, polisi masih menyangkakan pasal penyalahgunaan
dan penguasaan narkoba kepada hakim Firman. Sebab hakim Firman
digerebek dalam keadaan pengaruh narkoba.
"Sudah cukup lama. Nanti kita assessment untuk mendapatkan data
pasti," sambungnya.
Polisi sendiri mengaku masih melakukan pengembangan jaringan
peredaran narkoba. Sebab kuat dugaan hakim Firman juga
pengedar, dengan alat bukti timbangan.
"Pendalaman (pengedar sabu). Yang jelas penyelidikan awal
menyalahgunakan dan menguasai narkoba. Nanti kita kembangkan
jaringannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polresta Bandar Lampung menangkap Firman
di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Lampung. Saat Firman
ditangkap, didapati paket narkoba jenis sabu.
"Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya sejak
ditahan dan MA tidak akan memberikan toleransi terhadap segala
bentuk pelanggaran terhadap kode etik, apalagi sudah merupakan
tindakan pidana," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan hakim
agung Sunarto. (edo/asp)
(sumber : Detik.com )
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/polisi-temukan-timbangan-hakim-firman.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar