Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembawa 16 Drum BBM Ilegal di
Palembang Foto: Dok Bakamla
Palembang - Polisi menetapkan dua orang tersangka usai Bakamla
RI bersama Polairud Polda Sumsel menangkap sebuah kapal motor
bermuatan 16 drum bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga
ilegal. Selain itu, satu kapal motor pengangkut dan 16 drum
solar turut diamankan polisi.
Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Sumsel Kombes Pol
Robinson DP Siregar mengatakan, kedua tersangka yang diamankan
yakni berinisial M.Aaras (53) merupakan warga Palembang selaku
pemilik BBM ilegal dan Mat Aris (34) yang merupakan warga
Banyuasin adalah selaku nahkoda kapal.
"Yang kita amankan ada 3 orang, dua orang tersangka, yakni MA
sebagai pemilik dan MM sebagai nahkoda kapal yang membawa BBM
diduga hasil sulingan dan tidak berizin (ilegal)," ujar
Robinson Siregar melalui sambungan seluler kepada detikcom,
Sabtu (22/7/2017).
Dijelaskan Robinson, dari hasil pemeriksaan bahwa BBM jenis
solar olahan sebanyak 16 drum didapat MA dari salah seorang
berinisial US (Buron) seharga Rp 1 juta/drum atau setara dengan
200 liter. Rencananya, BBM tersebut akan dijual di daerah
Banyuasin dengan harga Rp1,2 juta/drum.
"BBM jenis solar tersebut awalnya merupakan minyak bumi yang
berasal dari sumur-sumur tua atau pengeboran masyarakat yang
ada di daerah sekayu Kabupaten Muba. Selanjutnya diolah atau
disuling secara tradisional menjadi bbm jenis solar sehingga
tidak memiliki izin," sambung Robinson.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel AKBP
Zahrul Bawadi mengatakan, selain kedua tersangka saat ini
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
"Kasus masih terus kita kembangkan, saat ini masih dalam
perjalanan dan malam ini para tersangka berikut barang bukti
akan sampai di Mako Polairud. Dimana mereka ini diduga telah
melanggar Pasal 52 Jo Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang
Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 480
KUHP," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, saat Bakamla RI dan Dit Polairud Polda
Sumsel melakukan operasi rutin di Perairan Marga Telang,
Kabupaten Banyuasin pada Jumat (21/7) sekitar 23.30 WIB,
terlihat kapal MS. Tunas Karya Tani melintas dan dicurigai
membawa BBM Ilegal. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan
ditemukan 16 drum BBM tanpa surat izin dari pemerintah.
(nkn/nkn)
(sumber : Detik.com )
Tags : Siregar Polisi Ilegal Palembang Bakamla Polairud Polda Sumsel Perairan Robinson Banyuasin Kabupaten Pasal
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/polisi-tetapkan-2-tersangka-pembawa-16.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar