Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembawa

Gambar

Raja Adil Siregar - detikNews

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembawa 16 Drum BBM Ilegal di

Palembang Foto: Dok Bakamla

Palembang - Polisi menetapkan dua orang tersangka usai Bakamla

RI bersama Polairud Polda Sumsel menangkap sebuah kapal motor

bermuatan 16 drum bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga

ilegal. Selain itu, satu kapal motor pengangkut dan 16 drum

solar turut diamankan polisi.

Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Sumsel Kombes Pol

Robinson DP Siregar mengatakan, kedua tersangka yang diamankan

yakni berinisial M.Aaras (53) merupakan warga Palembang selaku

pemilik BBM ilegal dan Mat Aris (34) yang merupakan warga

Banyuasin adalah selaku nahkoda kapal.

"Yang kita amankan ada 3 orang, dua orang tersangka, yakni MA

sebagai pemilik dan MM sebagai nahkoda kapal yang membawa BBM

diduga hasil sulingan dan tidak berizin (ilegal)," ujar

Robinson Siregar melalui sambungan seluler kepada detikcom,

Sabtu (22/7/2017).

Dijelaskan Robinson, dari hasil pemeriksaan bahwa BBM jenis

solar olahan sebanyak 16 drum didapat MA dari salah seorang

berinisial US (Buron) seharga Rp 1 juta/drum atau setara dengan

200 liter. Rencananya, BBM tersebut akan dijual di daerah

Banyuasin dengan harga Rp1,2 juta/drum.

"BBM jenis solar tersebut awalnya merupakan minyak bumi yang

berasal dari sumur-sumur tua atau pengeboran masyarakat yang

ada di daerah sekayu Kabupaten Muba. Selanjutnya diolah atau

disuling secara tradisional menjadi bbm jenis solar sehingga

tidak memiliki izin," sambung Robinson.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel AKBP

Zahrul Bawadi mengatakan, selain kedua tersangka saat ini

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.

"Kasus masih terus kita kembangkan, saat ini masih dalam

perjalanan dan malam ini para tersangka berikut barang bukti

akan sampai di Mako Polairud. Dimana mereka ini diduga telah

melanggar Pasal 52 Jo Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang

Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 480

KUHP," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, saat Bakamla RI dan Dit Polairud Polda

Sumsel melakukan operasi rutin di Perairan Marga Telang,

Kabupaten Banyuasin pada Jumat (21/7) sekitar 23.30 WIB,

terlihat kapal MS. Tunas Karya Tani melintas dan dicurigai

membawa BBM Ilegal. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan

ditemukan 16 drum BBM tanpa surat izin dari pemerintah.

(nkn/nkn)

(sumber : Detik.com )

Tags : Siregar Polisi Ilegal Palembang Bakamla Polairud Polda Sumsel Perairan Robinson Banyuasin Kabupaten Pasal

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/polisi-tetapkan-2-tersangka-pembawa-16.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar