Puluhan Ribu Obat Ilegal/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap
peredaran obat-obatan ilegal daftar G di Gunung sindur,
Kabupaten Bogor. Dalam peristiwa ini polisi mengamankan
sebanyak 32.350 butir obat ilegal.
"Ada 32.350 butir obat ilegal," kata Kapolres Bogor, AKBP AM
Dicky Pastika, dalam keterangan tertulisnya, Minggu
(23/7/2017).
Satu orang pelaku bernama Safii (26) berhasil diamankan sekitar
pukul 02.00 WIB, Kamis (21/7/2017) lalu, di Toko Kosmetik dan
Obat-obatan, Kampung Wika, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan
ada toko obat yang diduga melakukan penjualan tanpa izin.
"Unit I Satuan Narkoba Polres Bogor telah mendapat informasi
dari masyarakat bahwa di daerah tersebut ada sebuah toko
obat-obatan, diduga telah melakukan tindak pidana sediaan
farmasi tanpa izin," lanjut Dicky.
Saat melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang
bukti berupa 21.250 butir obat jenis Tamadol, 10.000 butir obat
jenis Hexymer dan 100 butir obat jenis Trihexphenidyl di dalam
toko obat milik Safii. Semuanya dijumlah, dan polisi mengatakan
jumlah totalnya adalah 32.350 butir obat.
Kemudian tersangka Safii beserta barang bukti dibawa ke Sat Res
Narkoba Polres Bogor untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut,"
ujarnya.
Safii akan dikenakan Pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36
tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana setiap orang yang dengan
sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau
alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) akan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp1.500.000.000. (cim/dnu)
(sumber : Detik.com )
Tags : Satuan Narkoba Polres Bogor Gunung Kabupaten Dicky Safii Pasal
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/polisi-ungkap-peredaran-puluhan-ribu.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar