Ketua DPR Setya Novanto saat memenuhi panggilan KPK sebagai
saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, Jumat (14/7/2017) (Foto: Nur
Indah Fatmawati-detikcom)
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Menyandang status tersangka,
nasib Novanto sebagai Ketua DPR kini menjadi pertanyaan.
Seperti apa aturan mainnya?
Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD,
DPD (UU MD3) mengatur soal pemberhentian ketua DPR. Di pasal 87
ayat 1 disebutkan bahwa pimpinan DPR bisa berhenti dari
jabatannya karena: meninggal dunia, mengundurkan diri atau
diberhentikan. Lalu bagaimana jika seorang Ketua DPR jadi
tersangka kasus korupsi? Ternyata tidak ada aturan yang
mewajibkan seorang Ketua DPR mundur setelah ditetapkan jadi
tersangka kasus korupsi.
Berikut ini peraturan lengkap soal tata cara pemberhentian
pimpinan DPR sesuai pasal 87 dan pasal UU MD3 sebagaimana
dikutip detikcom, Senin (17/7/2017);
Pasal 87
(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1)
berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagaianggota DPR selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan
keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh
Mahkamah Kehormatan DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai
politiknya;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini; atau
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan
ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota pimpinan
lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk
melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan
ditetapkannya pimpinan yang definitif.
(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya
berasal dari partai politik yang sama.
(5) Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya
apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
(6) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya
sebagai pimpinan DPR.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan
penggantian pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang
tata tertib. (erd/van)
(sumber : Detik.com )
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/setya-novanto-tersangka-bagaimana.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar