Setya Novanto Tersangka, Bagaimana

Gambar

Erwin Dariyanto - detikNews

Ketua DPR Setya Novanto saat memenuhi panggilan KPK sebagai

saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, Jumat (14/7/2017) (Foto: Nur

Indah Fatmawati-detikcom)

Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka

dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Menyandang status tersangka,

nasib Novanto sebagai Ketua DPR kini menjadi pertanyaan.

Seperti apa aturan mainnya?

Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD,

DPD (UU MD3) mengatur soal pemberhentian ketua DPR. Di pasal 87

ayat 1 disebutkan bahwa pimpinan DPR bisa berhenti dari

jabatannya karena: meninggal dunia, mengundurkan diri atau

diberhentikan. Lalu bagaimana jika seorang Ketua DPR jadi

tersangka kasus korupsi? Ternyata tidak ada aturan yang

mewajibkan seorang Ketua DPR mundur setelah ditetapkan jadi

tersangka kasus korupsi.

Berikut ini peraturan lengkap soal tata cara pemberhentian

pimpinan DPR sesuai pasal 87 dan pasal UU MD3 sebagaimana

dikutip detikcom, Senin (17/7/2017);

Pasal 87

(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1)

berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau

berhalangan tetap sebagaianggota DPR selama 3 (tiga) bulan

berturut-turut tanpa keterangan apa pun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan

keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh

Mahkamah Kehormatan DPR;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak

pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau

lebih;

d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan

perundang-undangan;

e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai

politiknya;

f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam

Undang-Undang ini; atau

g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan

ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota pimpinan

lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk

melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan

ditetapkannya pimpinan yang definitif.

(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya

berasal dari partai politik yang sama.

(5) Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya

apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak

pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau

lebih.

(6) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan

putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,

pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya

sebagai pimpinan DPR.

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan

penggantian pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang

tata tertib. (erd/van)

(sumber : Detik.com )

Tags : Ketua Setya Novanto Dalam Undang Pasal Pimpinan

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/setya-novanto-tersangka-bagaimana.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar