Aditya Mardiastuti - detikNews
Ratu Atut (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5
tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ratu Atut terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur
proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua
Mashud membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat,
Kamis (20/7/2017).
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti
memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya
adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp 50 miliar.
"Rp 2 miliar dipotong biaya keterlambatan penyelenggara senilai
prosentase Rp 957 juta maka jumlah pembayaran yang diterima
Baharuddin melalui Tri Rp 1,4 miliar, dan masih terdapat Rp 50
miliar yang merupakan bagian keuntungan Tubagus Chaeri
Wardhana," kata hakim.
"Terdakwa telah menerima uang 2,5 persen dalam proses rancangan
pengadaan alkes yakni sejumlah Rp 3,8 miliar," kata hakim.
Sebagai Gubernur Banten, Atut terbukti melakukan melakukan
perubahan anggaran APBD dan APBDP tahun anggaran 2012 untuk
pengadaan alkes. Atut juga diketahui menerima fee 2,5 persen
dari perubahan anggaran alkes RS Rujukan tersebut dan
mengakibatkan kerugian sebesar Rp 79 miliar.
"Menyetujui pengaturan pelaksanaan pelelangan anggaran terhadap
pengadaan alkes pada RS Rujukan Provinsi Banten dengan
pihak-pihak tertentu," ujar hakim.
"Menyetujui pembelian pada pihak lain sehingga menimbulkan
kerugian negara. Akibat penyalahgunaan anggaran mengakibatkan
proses HPS proses perencanaan, dan pelelangan alkes pada tahun
anggaran 2012 mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 79
miliar," tambah hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang
memberatkan Atut yakni tidak mendukung program pemerintah dalam
hal pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankaan Atut
mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama di persidangan.
"Tidak membantu program pemerintah memberantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku baik selama di
persidangan, mengakui kesalahan dan telah mengembalikan uang Rp
3,8 miliar ke negara" kata hakim.
Atas perbuatannya Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18
jo Pasal 12 huruf e UU 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64
ayat 1 KUHP.
(ams/dhn)
(sumber : Detik.com )
Tags : Jakarta Gubernur Banten Dalam Tubagus Chaeri Wardhana Rujukan Menyetujui Sementara Pasal
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/terbukti-korupsi-alkes-ratu-atut.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar