Terbukti Korupsi Alkes, Ratu Atut

Aditya Mardiastuti - detikNews

Ratu Atut (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5

tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ratu Atut terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur

proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan

kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan

bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua

Mashud membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat,

Kamis (20/7/2017).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti

memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya

adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp 50 miliar.

"Rp 2 miliar dipotong biaya keterlambatan penyelenggara senilai

prosentase Rp 957 juta maka jumlah pembayaran yang diterima

Baharuddin melalui Tri Rp 1,4 miliar, dan masih terdapat Rp 50

miliar yang merupakan bagian keuntungan Tubagus Chaeri

Wardhana," kata hakim.

"Terdakwa telah menerima uang 2,5 persen dalam proses rancangan

pengadaan alkes yakni sejumlah Rp 3,8 miliar," kata hakim.

Sebagai Gubernur Banten, Atut terbukti melakukan melakukan

perubahan anggaran APBD dan APBDP tahun anggaran 2012 untuk

pengadaan alkes. Atut juga diketahui menerima fee 2,5 persen

dari perubahan anggaran alkes RS Rujukan tersebut dan

mengakibatkan kerugian sebesar Rp 79 miliar.

"Menyetujui pengaturan pelaksanaan pelelangan anggaran terhadap

pengadaan alkes pada RS Rujukan Provinsi Banten dengan

pihak-pihak tertentu," ujar hakim.

"Menyetujui pembelian pada pihak lain sehingga menimbulkan

kerugian negara. Akibat penyalahgunaan anggaran mengakibatkan

proses HPS proses perencanaan, dan pelelangan alkes pada tahun

anggaran 2012 mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 79

miliar," tambah hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang

memberatkan Atut yakni tidak mendukung program pemerintah dalam

hal pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankaan Atut

mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama di persidangan.

"Tidak membantu program pemerintah memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku baik selama di

persidangan, mengakui kesalahan dan telah mengembalikan uang Rp

3,8 miliar ke negara" kata hakim.

Atas perbuatannya Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18

jo Pasal 12 huruf e UU 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64

ayat 1 KUHP.

(ams/dhn)

(sumber : Detik.com )

Tags : Jakarta Gubernur Banten Dalam Tubagus Chaeri Wardhana Rujukan Menyetujui Sementara Pasal

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/terbukti-korupsi-alkes-ratu-atut.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar