Faieq Hidayat, Rina Atriana - detikNews
Sidang e-KTP (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Kedua terdakwa kasus korupsi e-KTP juga diminta untuk
membayar uang pengganti. Terdakwa Irman diminta membayar uang
pengganti USD 500 ribu, sedangkan terdakwa Sugiharto diminta
membayar USD 50 ribu.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Irman berupa
membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian USD
300 ribu dan Rp 50 juta," ujar hakim ketua John Halasan
Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya,
Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Apabila 1 bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap dan
Irman belum membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan
dilelang jaksa. Namun apabila harta benda Irman tidak mencukupi
maka dia akan dipidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan, terdakwa Sugiharto diminta membayar uang pengganti
sebesar USD 50 ribu. Jumlah itu dikurangi pengembalian yang
sudah dilakukan sebesar USD 30 ribu serta mobil Honda Jazz
senilai Rp 150 juta.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti USD
50 ribu dikurangi pengembalian USD 30 ribu dan harta benda
kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
Selambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap,
dalam jangka waktu itu tidak dibayar maka harta benda terdakwa
II disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup
untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana
penjara selama 1 tahun," kata hakim John.
Sebelumnya, hakim John menyatakan kedua terbukti secara sah
melakukan korupsi secara bersama-sama. Irman dan Sugiharto
dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Menjatuhkan pidana kepada saudara Irman dengan pidana penjara
selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, apabila denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6
bulan. Menjatuhkan pidana kepada saudara Sugiharto dengan
pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta, dengan
ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan
selama 6 bulan," kata hakim John.
Irman dan Sugiharto dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan
itu senada dengan tuntutan jaksa KPK.
(dhn/fdn)
(sumber : Detik.com )
Tags : Jakarta Irman Sugiharto Menjatuhkan Tindak Pidana Korupsi Honda Pasal Undang
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/terbukti-korupsi-e-ktp-2-terdakwa_20.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar