Terbukti Korupsi e-KTP

Gambar

Faieq Hidayat, Rina Atriana - detikNews

Sidang e-KTP (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta - Kedua terdakwa kasus korupsi e-KTP juga diminta untuk

membayar uang pengganti. Terdakwa Irman diminta membayar uang

pengganti USD 500 ribu, sedangkan terdakwa Sugiharto diminta

membayar USD 50 ribu.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Irman berupa

membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian USD

300 ribu dan Rp 50 juta," ujar hakim ketua John Halasan

Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya,

Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Apabila 1 bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap dan

Irman belum membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan

dilelang jaksa. Namun apabila harta benda Irman tidak mencukupi

maka dia akan dipidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkan, terdakwa Sugiharto diminta membayar uang pengganti

sebesar USD 50 ribu. Jumlah itu dikurangi pengembalian yang

sudah dilakukan sebesar USD 30 ribu serta mobil Honda Jazz

senilai Rp 150 juta.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti USD

50 ribu dikurangi pengembalian USD 30 ribu dan harta benda

kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Selambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap,

dalam jangka waktu itu tidak dibayar maka harta benda terdakwa

II disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang

pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup

untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana

penjara selama 1 tahun," kata hakim John.

Sebelumnya, hakim John menyatakan kedua terbukti secara sah

melakukan korupsi secara bersama-sama. Irman dan Sugiharto

dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau

suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau

sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan

yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Menjatuhkan pidana kepada saudara Irman dengan pidana penjara

selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, apabila denda

tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6

bulan. Menjatuhkan pidana kepada saudara Sugiharto dengan

pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta, dengan

ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan

selama 6 bulan," kata hakim John.

Irman dan Sugiharto dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3

Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah

dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan

itu senada dengan tuntutan jaksa KPK.

(dhn/fdn)

(sumber : Detik.com )

Tags : Jakarta Irman Sugiharto Menjatuhkan Tindak Pidana Korupsi Honda Pasal Undang

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/terbukti-korupsi-e-ktp-2-terdakwa_20.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar