Markus Nari (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Markus Nari disebut hakim terbukti menerima USD 400
ribu dari aliran uang korupsi e-KTP. Status Markus sendiri saat
ini telah menjadi tersangka kasus tersebut sehari sebelum vonis
dibacakan.
"Menimbang dari uang yang diterima terdakwa tersebut terdakwa
serahkan kepada Markus Nari sebesar USD 400 ribu. Penyerahan
uang kepada Markus Nari bermula Markus Nari datang ke kantor
menemui terdakwa I Irman di ruang kerjanya dan ada terdakwa II
(Sugiharto) di situ," kata hakim Frangki Tambuwun saat
membacakan pertimbangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri, orang lain, dan korporasi dalam sidang vonis terhadap
Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat,
Kamis (20/7/2017).
Baca juga: KPK: Markus Nari Terima Rp 4 Miliar Guna
Muluskan Anggaran e-KTP
Jumlah tersebut disebutkan lebih rendah dari permintaan awal
Markus Nari sebesar Rp 5 miliar. Hakim menyebut uang itu
berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Pada waktu itu Markus Nari meminta Rp 5 miliar. Atas
permintaan tersebut, selanjutnya terdakwa II Sugiharto meminta
uang kepada Anang S Sugianto. Lalu Anang S Sugianto meminta
kepada Vidy Gunawan untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa II,"
ujar hakim.
Penyerahan uang dilakukan di sebuah gedung tua di kawasan
Senayan. Saat itu uang diserahkan oleh Sugiharto.
"Setelah uang tersebut diterima, selanjutnya oleh Terdakwa II
tersebut diserahkan kepada Markus Nari di sebuah gedung tua di
dekat TVRI Senayan dengan mengatakan ini titipan dari Pak
Irman, cuma Rp 4 miliar, nggak cukup Rp 5 miliar. Dijawab
Markus Nari 'iya nggak apa-apa'," jelas hakim.
Baca juga: KPK Tetapkan Politikus Golkar Markus Nari
Tersangka Baru e-KTP
Markus Nari saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK. Markus disangka melanggar
Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Markus dijerat KPK sebagai tersangka perintangan
penyidikan dalam dua proses penanganan perkara, yakni terhadap
terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta
merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka
pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi
e-KTP.
(rna/dhn)
(sumber : Detik.com )
Tags : Markus Jakarta Penyerahan Irman Sugiharto Tindak Pidana Korupsi Sugianto Terdakwa Senayan Pasal Undang
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/tersangka-e-ktp-markus-nari-disebut.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar