Tersangka e-KTP Markus Nari Disebut

Gambar

Rina Atriana - detikNews

Markus Nari (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom)

Jakarta - Markus Nari disebut hakim terbukti menerima USD 400

ribu dari aliran uang korupsi e-KTP. Status Markus sendiri saat

ini telah menjadi tersangka kasus tersebut sehari sebelum vonis

dibacakan.

"Menimbang dari uang yang diterima terdakwa tersebut terdakwa

serahkan kepada Markus Nari sebesar USD 400 ribu. Penyerahan

uang kepada Markus Nari bermula Markus Nari datang ke kantor

menemui terdakwa I Irman di ruang kerjanya dan ada terdakwa II

(Sugiharto) di situ," kata hakim Frangki Tambuwun saat

membacakan pertimbangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri

sendiri, orang lain, dan korporasi dalam sidang vonis terhadap

Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

(Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat,

Kamis (20/7/2017).

Baca juga: KPK: Markus Nari Terima Rp 4 Miliar Guna

Muluskan Anggaran e-KTP

Jumlah tersebut disebutkan lebih rendah dari permintaan awal

Markus Nari sebesar Rp 5 miliar. Hakim menyebut uang itu

berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Pada waktu itu Markus Nari meminta Rp 5 miliar. Atas

permintaan tersebut, selanjutnya terdakwa II Sugiharto meminta

uang kepada Anang S Sugianto. Lalu Anang S Sugianto meminta

kepada Vidy Gunawan untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa II,"

ujar hakim.

Penyerahan uang dilakukan di sebuah gedung tua di kawasan

Senayan. Saat itu uang diserahkan oleh Sugiharto.

"Setelah uang tersebut diterima, selanjutnya oleh Terdakwa II

tersebut diserahkan kepada Markus Nari di sebuah gedung tua di

dekat TVRI Senayan dengan mengatakan ini titipan dari Pak

Irman, cuma Rp 4 miliar, nggak cukup Rp 5 miliar. Dijawab

Markus Nari 'iya nggak apa-apa'," jelas hakim.

Baca juga: KPK Tetapkan Politikus Golkar Markus Nari

Tersangka Baru e-KTP

Markus Nari saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam

kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK. Markus disangka melanggar

Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55

ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Markus dijerat KPK sebagai tersangka perintangan

penyidikan dalam dua proses penanganan perkara, yakni terhadap

terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta

merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka

pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi

e-KTP.

(rna/dhn)

(sumber : Detik.com )

Tags : Markus Jakarta Penyerahan Irman Sugiharto Tindak Pidana Korupsi Sugianto Terdakwa Senayan Pasal Undang

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/tersangka-e-ktp-markus-nari-disebut.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar