Vonis e-KTP, Hakim: Irman-Sugiharto

Gambar

Rina Atriana, Faieq Hidayat - detikNews

Vonis e-KTP, Hakim: Irman-Sugiharto Terbukti Salahgunakan

Wewenang Terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto/Foto: Faiq

Hidayat/detikcom

Jakarta - Majelis hakim membeberkan penyimpangan proyek

pengadaan e-KTP sehingga merugikan keuangan negara. Hakim

menegaskan dua orang terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman

dan Sugiharto terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam

proyek e-KTP.

"Telah terjadi kolusi yang dilakukan terdakwa 1 (Irman) dan

terdakwa 2 (Sugiharto), Diah Anggraini, Andi Agustinus, peserta

lelang menggunakan konsorsium tertentu," ujar hakim Ansori

Saifudin membacakan analisa yuridis menyalahgunakan kewenangan,

kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau

kedudukan dalam putusan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan

Tipikor, Kamis (20/7/2017).

Penyimpangan kedua, terjadi pemberian dan penerimaan uang mulai

dari proses penganggaran dan lelang yang bertujuan agar

pihak-pihak tertentu menjadi pemenang

dengan cara yang tidak benar .

"Terhadap item barang yang akan diadakan telah diarahkan

menggunakan produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi

yang sehat dalam pelaksanaan pengadaannya dari segi mutu dan

harga," papar hakim Ansori.

Penyimpangan ini ditegaskan majelis hakim bertentangan dengan

prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni efsien,

efektif, transparan, terbuka dan akuntabel

"Terdakwa 1 (Irman ) pada proyek e-KTP selaku dirjen Dukcapil

sesungguhnya berada di luar struktur proyek, tetapi berdasarkan

uraian fakta (terdapat) peran terdakwa dalam menentukan

pemenang yang akan mengerjakan proyek, terdakwa juga menerima

sejumlah uang. Perbuatan terdakwa 1 melampaui batas

kewenangan," papar hakim.

"Perbuatan terdakwa 2 sebagai pejabat pembuat komitmen dalam

proyek e-KTP telah dilaksanakan dengan tidak memenuhui

ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Telah melanggar

etika engadaan antara lain menjaga kerahasaian dokumen

pengadaan barang dan jasa, mempengaruhi terjadinya persaingan

tidak sehat," sambung hakim.

Menurut majelis hakim, negara mengeluarkan uang yang tidak

setimpal dengan jenis barang yang diperoleh dan menyebabkan

terjadinya kerugian negara. "Perbuatan terdakwa tidak dapat

ditolerir. Terdakwa 1 dan 2 telah menyalahgunakan kewenangan,"

tegas hakim Ansori. (fdn/dhn)

(sumber : Detik.com )

Tags : Hidayat Hakim Irman Sugiharto Terdakwa Telah Penyimpangan Perbuatan

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/vonis-e-ktp-hakim-irman-sugiharto.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar