Rina Atriana, Faieq Hidayat - detikNews
Vonis e-KTP, Hakim: Irman-Sugiharto Terbukti Salahgunakan
Wewenang Terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto/Foto: Faiq
Hidayat/detikcom
Jakarta - Majelis hakim membeberkan penyimpangan proyek
pengadaan e-KTP sehingga merugikan keuangan negara. Hakim
menegaskan dua orang terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman
dan Sugiharto terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam
proyek e-KTP.
"Telah terjadi kolusi yang dilakukan terdakwa 1 (Irman) dan
terdakwa 2 (Sugiharto), Diah Anggraini, Andi Agustinus, peserta
lelang menggunakan konsorsium tertentu," ujar hakim Ansori
Saifudin membacakan analisa yuridis menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan dalam putusan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan
Tipikor, Kamis (20/7/2017).
Penyimpangan kedua, terjadi pemberian dan penerimaan uang mulai
dari proses penganggaran dan lelang yang bertujuan agar
pihak-pihak tertentu menjadi pemenang
dengan cara yang tidak benar .
"Terhadap item barang yang akan diadakan telah diarahkan
menggunakan produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi
yang sehat dalam pelaksanaan pengadaannya dari segi mutu dan
harga," papar hakim Ansori.
Penyimpangan ini ditegaskan majelis hakim bertentangan dengan
prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni efsien,
efektif, transparan, terbuka dan akuntabel
"Terdakwa 1 (Irman ) pada proyek e-KTP selaku dirjen Dukcapil
sesungguhnya berada di luar struktur proyek, tetapi berdasarkan
uraian fakta (terdapat) peran terdakwa dalam menentukan
pemenang yang akan mengerjakan proyek, terdakwa juga menerima
sejumlah uang. Perbuatan terdakwa 1 melampaui batas
kewenangan," papar hakim.
"Perbuatan terdakwa 2 sebagai pejabat pembuat komitmen dalam
proyek e-KTP telah dilaksanakan dengan tidak memenuhui
ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Telah melanggar
etika engadaan antara lain menjaga kerahasaian dokumen
pengadaan barang dan jasa, mempengaruhi terjadinya persaingan
tidak sehat," sambung hakim.
Menurut majelis hakim, negara mengeluarkan uang yang tidak
setimpal dengan jenis barang yang diperoleh dan menyebabkan
terjadinya kerugian negara. "Perbuatan terdakwa tidak dapat
ditolerir. Terdakwa 1 dan 2 telah menyalahgunakan kewenangan,"
tegas hakim Ansori. (fdn/dhn)
(sumber : Detik.com )
Tags : Hidayat Hakim Irman Sugiharto Terdakwa Telah Penyimpangan Perbuatan
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/vonis-e-ktp-hakim-irman-sugiharto.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar