Warga Ahmadiyah di Manislor Kuningan

Gambar

Dwi Andayani - detikNews

Warga Ahmadiyah di Manislor Kuningan Keluhkan Sulitnya Dapat

KTP Konferensi pers di SETARA Institute (Foto: Dwi

Andayani/detikcom)

Jakarta - Warga Manislor, Kuningan, Jawa Barat (Jabar) yang

mengaku tergabung dalam Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)

mengeluhkan tentang masalah KTP. Mereka mengaku tidak

mendapatkan KTP dalam beberapa tahun terakhir.

"Masalah e-KTP ini kita sudah cukup lama, dari tahun 2015

sampai sekarang memperjuangkan, bagaimana hak-hak warga negara

kami di Manislor ini. Tapi sebelum itu yang perlu kita

garisbawahi bahwa kami di sini dari Jamaah Ahmadiyah, poinnya

adalah bahwa kami di sini duduk lebih kepada memfasilitasi,

mendampingi hak-hak daripada warga negara," ujar juru bicara

JAI Yendra Budiandra dalam konferensi pers di kantor SETARA

Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).

Yendra menyebut warga Manislor itu mendapatkan diskriminasi

untuk mengurus KTP. Dia menyebut bila masalah KTP tidak

berkaitan dengan keyakinan.

"Bahwa persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan KTP diakui

sebagai warga negara Indonesia itu jelas-jelas tidak ada satu

prosedur yang di mana kita kemudian harus menandatangani surat

pernyataan di mana kita harus membacakan 2 kalimat syahadat.

Permasalahannya adalah bukan pada soal apakah kita syahadatnya

seperti ini atau tidak, karena syahadat kita sama seperti

sahabat muslim lainnya. Tapi poinnya adalah mengapa persyaratan

untuk mendapatkan KTP ini khusus kepada warga Manislor yang

kebetulan memiliki keyakinan Ahmadiyah, diharuskan menandatangi

seperti ini," kata Yendra.

Di tempat yang sama, seorang warga Manislor bernama Dessy

Ariesandy mengaku selama 5 tahun terakhir tidak memiliki KTP.

Dia pun merasa tidak diakui dan sulit mendapatkan berbagai

fasilitas.

"Saya adalah salah satu warga Manislor yang selama 5 tahun

hidup tanpa identitas. Bisa kita bayangkan bagaimana ketika

hak-hak dasar kita ikut dirampas paksa, oleh pemerintah yang

menurut kami ini sudah sangat zalim. Mulai dari kesehatan,

pendidikan, ekonomi, politik dan lingkungan kami sendiri. Salah

satu contoh yang sampai saat ini tidak bisa kami lupakan,

ketika kami berusaha untuk membuat BPJS itu dipersulit karena

kami tidak memiliki e-KTP," kat Dessy.

Selain itu, Syamsul Alam Agus dari SETARA Institute

menyampaikan bila pemerintah melakukan pelanggaran terkait hal

itu. Menurutnya, pelanggaran itu terkait Undang-undang nomor 23

tentang Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Tidak hanya pelanggaran itu, tapi tindak yang dilakukan adalah

perbuatan melawan hukum. Ini sebuah kebijakan diskriminatif,

karena tidak kepada warga di luar Desa Manislor. Hanya di dalam

Desa Manislor, dialami sekitar kurang lebih 300 jiwa warga di

sana tidak mendapati e-KTP. Kita pahami bersama terkait dengan

dan dampak yang diakibatkan dari tahun 2014, misalnya hak untuk

memilih, pilkada kabupaten, tentunya sesuai dengan keputusan

KPU 300 jiwa ini tidak bisa menggunakan hakya untuk memilih.

Itu dampak yang bisa kita bayangkan, tahun kedepan," kata Alam

di tempat yang sama. (dhn/aud)

(sumber : Detik.com )

Tags : Warga Manislor Kuningan SETARA Institute Jakarta Jamaah Indonesia Yendra Dessy

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/warga-ahmadiyah-di-manislor-kuningan.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar