Warga Ahmadiyah di Manislor Kuningan Keluhkan Sulitnya Dapat
KTP Konferensi pers di SETARA Institute (Foto: Dwi
Andayani/detikcom)
Jakarta - Warga Manislor, Kuningan, Jawa Barat (Jabar) yang
mengaku tergabung dalam Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)
mengeluhkan tentang masalah KTP. Mereka mengaku tidak
mendapatkan KTP dalam beberapa tahun terakhir.
"Masalah e-KTP ini kita sudah cukup lama, dari tahun 2015
sampai sekarang memperjuangkan, bagaimana hak-hak warga negara
kami di Manislor ini. Tapi sebelum itu yang perlu kita
garisbawahi bahwa kami di sini dari Jamaah Ahmadiyah, poinnya
adalah bahwa kami di sini duduk lebih kepada memfasilitasi,
mendampingi hak-hak daripada warga negara," ujar juru bicara
JAI Yendra Budiandra dalam konferensi pers di kantor SETARA
Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).
Yendra menyebut warga Manislor itu mendapatkan diskriminasi
untuk mengurus KTP. Dia menyebut bila masalah KTP tidak
berkaitan dengan keyakinan.
"Bahwa persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan KTP diakui
sebagai warga negara Indonesia itu jelas-jelas tidak ada satu
prosedur yang di mana kita kemudian harus menandatangani surat
pernyataan di mana kita harus membacakan 2 kalimat syahadat.
Permasalahannya adalah bukan pada soal apakah kita syahadatnya
seperti ini atau tidak, karena syahadat kita sama seperti
sahabat muslim lainnya. Tapi poinnya adalah mengapa persyaratan
untuk mendapatkan KTP ini khusus kepada warga Manislor yang
kebetulan memiliki keyakinan Ahmadiyah, diharuskan menandatangi
seperti ini," kata Yendra.
Di tempat yang sama, seorang warga Manislor bernama Dessy
Ariesandy mengaku selama 5 tahun terakhir tidak memiliki KTP.
Dia pun merasa tidak diakui dan sulit mendapatkan berbagai
fasilitas.
"Saya adalah salah satu warga Manislor yang selama 5 tahun
hidup tanpa identitas. Bisa kita bayangkan bagaimana ketika
hak-hak dasar kita ikut dirampas paksa, oleh pemerintah yang
menurut kami ini sudah sangat zalim. Mulai dari kesehatan,
pendidikan, ekonomi, politik dan lingkungan kami sendiri. Salah
satu contoh yang sampai saat ini tidak bisa kami lupakan,
ketika kami berusaha untuk membuat BPJS itu dipersulit karena
kami tidak memiliki e-KTP," kat Dessy.
Selain itu, Syamsul Alam Agus dari SETARA Institute
menyampaikan bila pemerintah melakukan pelanggaran terkait hal
itu. Menurutnya, pelanggaran itu terkait Undang-undang nomor 23
tentang Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Tidak hanya pelanggaran itu, tapi tindak yang dilakukan adalah
perbuatan melawan hukum. Ini sebuah kebijakan diskriminatif,
karena tidak kepada warga di luar Desa Manislor. Hanya di dalam
Desa Manislor, dialami sekitar kurang lebih 300 jiwa warga di
sana tidak mendapati e-KTP. Kita pahami bersama terkait dengan
dan dampak yang diakibatkan dari tahun 2014, misalnya hak untuk
memilih, pilkada kabupaten, tentunya sesuai dengan keputusan
KPU 300 jiwa ini tidak bisa menggunakan hakya untuk memilih.
Itu dampak yang bisa kita bayangkan, tahun kedepan," kata Alam
di tempat yang sama. (dhn/aud)
(sumber : Detik.com )
Tags : Warga Manislor Kuningan SETARA Institute Jakarta Jamaah Indonesia Yendra Dessy
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/warga-ahmadiyah-di-manislor-kuningan.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar