Bandung - Jaksa pada KPK mematahkan bantahan terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro, yang mengaku tidak terlibat dalam perkara. Jaksa KPK menegaskan Billy memang terlibat kasus Meikarta sebagaimana fakta-fakta persidangan
Jaksa KPK mendasari keterlibatan Billy atas kesaksian dari Edi Dwi Soesianto (Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang). Dalam persidangan, Edi Dwi menyebut ada tim pusat ditugaskan mengurus perizinan Meikarta yang dipimpin Billy Sindoro.
"Bahwasannya jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan sudah sesuai fakta persidangan, analisis fakta dan yuridis dari rangkaian peristiwa terkait proses perizinan Meikarta di mana ada perbuatan yang dilakukan oleh Billy Sindoro berkaitan kesaksian Edi Dwi Soesianto ada tim pusat yang dipimpin Billy Sindoro setelah mandek perizinan," kata jaksa KPK saat menanggapi pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).
Jaksa juga menjelaskan keterlibatan Billy dalam proses perizinan Meikarta ini berdasarkan bukti screenshot percakapan WhatsApp dan bukti percakapan telepon antara Billy dengan Fitradjadja. Percakapan-percakapan tersebut sudah dirunut dari mulai Agustus 2017 hingga Oktober 2018.
"Keseluruhannya membahas mengenai perizinan Meikarta. Kami menggambarkan secara jelas urut waktu ke waktu dari percakapan Billy Sindoro dan Fitradjadja Purnama. Menceritakan laporan terkait Meikarta selalu dilaporkan oleh Fitradjadja dan Fitradjadja membenarkan percakapan itu," katanya.
Jaksa juga menjelaskan peranan Billy dalam pertemuan dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin di Hotel Axia Cikarang. Dalam pleidoinya, Billy membantah pertemuan itu membahas Meikarta dan membahas soal uang.
Akan tetapi, jaksa berpendapat berbeda. Dari keterangan saksi Bupati Neneng, jaksa beranggapan, pertemuan tersebut membahas soal izin Meikarta dan Billy menjanjikan duit Rp 10 miliar kepada Bupati Neneng.
"Bahwa terdakwa tidak mengurus bisa dibantah jaksa penuntut umum. Terdakwa bertemu Bupati Neneng Hasanah Yasin bicara Meikarta. Peristiwa itu terjadi di Hotel Axia Cikarang. Terkait janji di Hotel Axia Rp 10 miliar yang disampaikan Billy adalah terkait proses perizinan Meikarta," kata jaksa.
Selain menanggapi pleidoi Billy, jaksa juga memberikan tanggapan atas pleidoi Henry Jasmen. Untuk Henry, jaksa menanggapi terkait blokir rekening yang diprotes Henry dalam pleidoinya.
Menurut jaksa, pemblokiran itu dilakukan lantaran masih ada proses penyidikan. Sebab rekening yang diblokir terdapat aliran dana terkait proses perizinan Meikarta.
"Terkait dengan blokir yang disampaikan terdakwa dan tim penasihat hukum, kami memberi tanggapan bahwa rekening masuk pr oses penyidikan, terintegrasi pada aliran dana baik dari Samuel Hutabarat maupun Samuel Tahir. Sehingga patut, berdasarkan Undang-undang, dilakukan pemblokiran. Setelah fakta di persidangan, kami menilai bahwa terkait rekening ada satu transaksi yang terkait pemberian tersebut. Transaksi yang tidak berhubungan akan kami lepas. Pertanda itu tidak terkait dengan perbuatan," kata jaksa.
Untuk tanggapan terhadap pleidoi Fitradjadja tak banyak yang disampaikan jaksa. Jaksa hanya menjelaskan keterlibatan Fitradjadja pada saat proses perizinan Meikarta sudah berjalan.
Begitu juga dengan Taryudi, jaksa hanya menyebut permohonan keringanan hukuman yang disampaikan oleh Taryudi dikembalikan kepada majelis hakim.
(idh/fdn)
Jaksa KPK mendasari keterlibatan Billy atas kesaksian dari Edi Dwi Soesianto (Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang). Dalam persidangan, Edi Dwi menyebut ada tim pusat ditugaskan mengurus perizinan Meikarta yang dipimpin Billy Sindoro.
"Bahwasannya jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan sudah sesuai fakta persidangan, analisis fakta dan yuridis dari rangkaian peristiwa terkait proses perizinan Meikarta di mana ada perbuatan yang dilakukan oleh Billy Sindoro berkaitan kesaksian Edi Dwi Soesianto ada tim pusat yang dipimpin Billy Sindoro setelah mandek perizinan," kata jaksa KPK saat menanggapi pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).
Jaksa juga menjelaskan keterlibatan Billy dalam proses perizinan Meikarta ini berdasarkan bukti screenshot percakapan WhatsApp dan bukti percakapan telepon antara Billy dengan Fitradjadja. Percakapan-percakapan tersebut sudah dirunut dari mulai Agustus 2017 hingga Oktober 2018.
"Keseluruhannya membahas mengenai perizinan Meikarta. Kami menggambarkan secara jelas urut waktu ke waktu dari percakapan Billy Sindoro dan Fitradjadja Purnama. Menceritakan laporan terkait Meikarta selalu dilaporkan oleh Fitradjadja dan Fitradjadja membenarkan percakapan itu," katanya.
Jaksa juga menjelaskan peranan Billy dalam pertemuan dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin di Hotel Axia Cikarang. Dalam pleidoinya, Billy membantah pertemuan itu membahas Meikarta dan membahas soal uang.
Akan tetapi, jaksa berpendapat berbeda. Dari keterangan saksi Bupati Neneng, jaksa beranggapan, pertemuan tersebut membahas soal izin Meikarta dan Billy menjanjikan duit Rp 10 miliar kepada Bupati Neneng.
"Bahwa terdakwa tidak mengurus bisa dibantah jaksa penuntut umum. Terdakwa bertemu Bupati Neneng Hasanah Yasin bicara Meikarta. Peristiwa itu terjadi di Hotel Axia Cikarang. Terkait janji di Hotel Axia Rp 10 miliar yang disampaikan Billy adalah terkait proses perizinan Meikarta," kata jaksa.
Selain menanggapi pleidoi Billy, jaksa juga memberikan tanggapan atas pleidoi Henry Jasmen. Untuk Henry, jaksa menanggapi terkait blokir rekening yang diprotes Henry dalam pleidoinya.
Menurut jaksa, pemblokiran itu dilakukan lantaran masih ada proses penyidikan. Sebab rekening yang diblokir terdapat aliran dana terkait proses perizinan Meikarta.
"Terkait dengan blokir yang disampaikan terdakwa dan tim penasihat hukum, kami memberi tanggapan bahwa rekening masuk pr oses penyidikan, terintegrasi pada aliran dana baik dari Samuel Hutabarat maupun Samuel Tahir. Sehingga patut, berdasarkan Undang-undang, dilakukan pemblokiran. Setelah fakta di persidangan, kami menilai bahwa terkait rekening ada satu transaksi yang terkait pemberian tersebut. Transaksi yang tidak berhubungan akan kami lepas. Pertanda itu tidak terkait dengan perbuatan," kata jaksa.
Untuk tanggapan terhadap pleidoi Fitradjadja tak banyak yang disampaikan jaksa. Jaksa hanya menjelaskan keterlibatan Fitradjadja pada saat proses perizinan Meikarta sudah berjalan.
Begitu juga dengan Taryudi, jaksa hanya menyebut permohonan keringanan hukuman yang disampaikan oleh Taryudi dikembalikan kepada majelis hakim.
(idh/fdn)
Komentar
Posting Komentar