Langgar Regulasi, 8 Caleg Makassar Dicoret KPU

Makassar - Jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan mencoret delapan orang calon legislatif. Pencoretan ini dilakukan oleh tim KPU Makassar dengan beberapa alasan.

"Ada 8 orang kami TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan, dari 8 orang ada yang 2 meningggal dunia, ada 1 PNS, 3 orang mengundurkan diri dari partai, dan ada 2 juga yang ketahuan masih bekerja di badan atau lembaga yang dibiayai negara. Untuk beberapa hal itu diregulasi sudah diatur bahwa hal-hal yang membuat caleg gugur atau masuk TMS jika mendapatkan kondisi begitu," kata Divisi Tehnis KPU Makassar, Gunawan Mashar, pada Senin (25/2/2019).



Untuk diketahui, sebelumnya KPU Makassar menetapkan sebanyak 757 orang caleg masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada tahun 2018. Dengan pencoretan dan perubahan ini, kini tersisa 749 orang Caleg di Kota Makassar.

Sementara itu, untuk 8 caleg yang dicoret oleh KPU Makassar ini berasal dari berbagai partai.

"Yang meninggal dari partai Garuda dan Hanura, 2 dari PPP, ada yang lolos PNS dan satu mengundurkan diri dari partai, PKB, PSI, ada juga Berkarya dan Perindo, kalau Perindo calegnya dia masih bekerja di badan yang dibiayai negara, pas ketahuan kami kumpulkan bukti, ketika bukti cukup kita anggap sudah memenuhi unsur PMS kita tahu tidak memenuhi syarat langsung kita coret," sebut Gunawan.



Lanjut Gunawan Mashar, KPU Makassar juga telah memberitahukan pencoretan tersebut ke masing-masing partai.

"Sudah kita komunikasi setelah dipleno kan dan SK kan DPT terbaru, kemudian kita surati ke partai masing-masing," lanjutnya.
(idn/idn)

Komentar