"Penangkapan ini saya sampaikan kepada rekan-rekan adalah laporan polisi model A," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
Dedi menjelaskan, laporan tersebut sudah sesuai aturan yang ada. Sebab, mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dan penegakan hukum.
Sebelumnya, Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI. Robet dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Robet sendiri sudah meminta maaf terkait persoalan ini. Siang ini, dia juga telah diizinkan pulang setelah diperiksa polisi sejak semalam.
Kasus Robet telah mendapat banyak sorotan. Sejumlah pihak mengkritik kepolisian dan bahkan meminta penyidikan untuk dihentikan. Kritik dan tuntutan datang dari Koalisi Masyarakat Sipil, PSI hingga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Fahri menilai penangkapan Robet merupakan tragedi kebebasan berpendapat. Sementara, Koalisi Masyarakat Sipil Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari gabungan akademisi, peneliti, dosen dan mahasiswa menuntut polisi untuk menghentikan penyidikan terhadap Robertus Robet. Sebab, tak ada niat sedikitpun dari aktivis HAM itu untuk menghina institusi TNI.
"Meminta agar kepolisian segera membebaskan Robertus Robet dan menghentikan proses penyelidikan," ujar Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam konfrensi pers yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil di LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).
PSI dan PDIP juga turut angkat bicara soal kasus ini. PDIP menilai penangkapan Robertus berlebihan. Sementara, PSI meminta aparat kepolisian segera membebaskan dosen UNJ itu dari segala tuduhan.
"Menolak penangkapan saudara Robertus Robet dan meminta aparat kepolisian untuk segera membebaskannya dari segala tuduhan pidana," ujar juru bicara PSI, Surya Tjandra.
(mae/tor)
Tags : Polri Jalan Jakarta Kamis Sebab Robet Koalisi Masyarakat Sipil Fahri Sementara Robertus
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/03/polisi-penangkapan-robertus-robet.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar