
"Pemungutan Suara Ulang ini sesuai amanat Undang-undang," kata Ketua KPUD Sumbar, Amnasmen mengatakan, Sabtu (27/4/2019).
PSU dilakukan di 15 kabupaten/kota, hanya empat daerah yang bebas atau tidak melaksanakan PSU, yakni Kota Pariaman, Padang Panjang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Dharmasraya.
PSU kali ini dilakukan dengan bermacam pemilihan. Hanya 35 TPS yang melaksanakan semua jenis pemilihan, mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD Kabupaten/Kota.
"Ada yang melakukan semua jenis pemilihan, namun ada juga yang hanya sebagian seperti pemilihan DPR-RI dan DPD-RI, atau DPRD Propinsi," kata Amnasmen.
PSU terbanyak dilakukan di Kota Padang yakni 46 TPS, lalu disusul Kabupaten Solok Selatan sebanyak 14 TPS, Agam (10 TPS), Pasaman Barat (9 TPS), 50 Kota (6 TPS), Sijunjung (5 TPS), Mentawai dan Kabupaten Solok masing-masing 2 TPS.
Sedangkan Kota Solok, Sawahlunto, Payakumbuh, Bukittinggi, Tanah Datar, Pasaman, serta Padadang Pariaman masing-masing melaksanakan PSU 1 TPS.
Proses pemilihan berjalan lancar. Dalam pantauan detikcom, di setiap TPS disiagakan petugas kesehatan untuk mengecek dan mendukung pekerjaan petugas dan saksi di TPS.
Tags : Pariaman Padang Kabupaten Selatan Solok Presiden Pasaman
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/04/101-tps-coblos-ulang-di-sumbar-6-tps.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar