
"Ini menunjukkan bagaimana hantu HTI masih bergentayangan bahkan di lembaga-lembaga pendidikan. Negara dalam hal ini pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi hal ini." ujar Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, saat dihubungi detikcom, Rabu (10/4/2019).
Untuk diketahui, GP Ansor merupakan organisasi induk dari Banser NU.
Yaqut juga mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dan tabayun kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil tersebut, Yaqut menyebut Kepala Dinas (Kadis) telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya.
"Kami juga sudah lakukan investigasi, kita dapatkan fakta lalu tabayun ke Disdik setempat," kata Yaqut.
"Kadis menyampaikan permohonan maaf melalui media, Kadis mengakui kesalahan, Kadis mempertegas pernyataan HTI organisasi terlarang dan dibubarkan," sambungnya.
Tak hanya itu, Yaqut juga menyebut terdapat sanksi yang akan diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) dan Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) bahasa Indonesia, yaitu berupa pemecatan. Menurut Yaqut, pihaknya juga akan tetap melanjutkan kasus ini dalam proses hukum.
"Sanksi bagi menyatakan lalai baik kepada Kasi Kurikulum maupun kepada tim penyusun soal, Kasi kurikulum dipecat, Ketua MGMP B Indonesia dipecat dan melanjutkan ke proses hukum," tuturnya.
Diketahui, beredar soal Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SMP di Garut yang dianggap mendiskreditkan Banser NU.
Soal ujian mata pelajaran bahasa Indonesia tersebut memuat persoalan pembakaran bendera bertulis kalimat tauhid yang dilakukan oknum Banser saat Hari Santri Nasional di Garut beberapa waktu lalu.
Soal itu dianggap mendiskreditkan Banser dan Nahdlatul Ulama. Soal USBN kurikulum 2006 itu beredar melalui pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp. Dalam soal nomor bahasa Indonesia nomor 9 yang berada di halaman 3 tersebut, membahas persoalan pembakaran bendera yang disebut polisi merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan oknum Banser saat gelaran Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Limbangan, 22 Oktober 2018 lalu.
Atas peristiwa ini, Disdik Garut, Totong, dipolisikan Banser. Pelaporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik Banser oleh Dinas Pendidikan Garut. Soal ujian yang berisi 'Bubarkan Banser' itu dinilai mencoreng nama baik organisasi mereka.
Totong sendiri dengan mewakili Dinas Pendidikan Garut telah menyampaikan permintaan maaf. Totong mengungkapkan naskah soal-soal ujian tersebut dibuat oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Garut. Ia juga mengaku telah berulangkali mengingatkan tim pembuat soal, untuk tidak memasukkan soal yang mengandung unsur SARA ataupun soal yang berpotensi menimbulkan polemik.
Disdik Garut kemudian mengambil langkah, dengan menarik soal tersebut dan akan mengulangi ujian dalam waktu dekat. Totong menjelaskan, pihaknya akan menarik soal Bahasa Indonesia yang sudah dipasok ke 134 dari 386 SMP di Garut yang melaksanakan USBN berbasis kertas dan pensil.
(dwia/jbr)
Tags : Ketua Yaqut Banser Dinas Pendidikan Disdik Garut Kadis Indonesia Nasional Totong
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/04/soal-ujian-berisi-bubarkan-banser-gp.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar