Viral Isu Jokowi Tak Bisa Menangi

Gambar

Dalam isi pesan berantai itu, penulis menyebut 3 syarat pemenang pilpres. Jokowi pun disebut tidak memenuhi ketiga syarat itu. Berikut syaratnya:

1. Suara lebih dari 50%

2. Memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi (17 provinsi)

3. Di 17 provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20%

Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra kemudian memberikan penjelasan mengenai syarat pemenang pilpres. Menurut Yusril, jika pilpres hanya diikuti 2 pasangan calon, pemenang dapat ditentukan dengan raihan suara terbanyak.

Yusril mengatakan perkara tersebut sudah diputus di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor putusan 50/PUU-XII/2014. Karena itu, Yusril menepis analisis pesan berantai tersebut jika berlaku pada Pilpres 2019, yang diikuti Jokowi dan Prabowo Subianto.

"Jangan lupa masalah di atas sudah diputus MK Tahun 2014. MK memutuskan kalau pasangan capres hanya 2, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi," kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (20/4/2019).

Yusril mengatakan ketentuan dalam 3 poin tersebut berlaku jika pilpres diikuti lebih dari 2 pasangan calon. Jika syarat-syarat di atas belum terpenuhi, digelarlah pilpres putaran kedua. Barulah pada putaran kedua, pemenang ditentukan dengan raihan suara terbanyak.

"Sederhana saja. Kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di atas, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua," ujar Yusril.

"Pada putaran kedua, ketentuan di atas tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh ahli hukum tata negara Bayu Dwi Anggono. Karena Pilpres 2019 diikuti doleh dua kandidat, pemenangnya adalah peraih suara terbanyak.

"Apabila hanya ada 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dalam Pemilu 2019 ini, maka menurut Putusan MK nomor 50/PUU-XII/2014 tidak berlaku syarat terkait sebaran suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Dengan demikian, pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden (pilpres berlaku satu putaran)," kata Bayu kepada wartawan.

Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 berbunyi:

"Selanjutnya dalam hal pasangan capres dan cawapres tidak ada yang memenuhi ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, maka sesuai Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 berlaku putaran kedua," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menyatakan:

"Dengan demikian, jika masih ada yang menyatakan bahwa dalam Pemilu 2019 ini perolehan suara terbanyak salah satu pasangan capres dan cawapres tidak otomatis memenangkan pilpres jika tidak dibarengi dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia adalah pernyataan yang tidak berdasarkan hukum dan hanya sekadar ingin mengacaukan pemahaman publik. Perlu diingat putusan MK adalah final dan mengikat di mana MK-lah lembaga yang diberikan kewenangan untuk menafsirkan konstitusi dan tafsirnya bersifat mengikat," pungkas Bayu.

(knv/haf)

Tags : Jokowi Yusril Karena Pilpres Pemilu Indonesia Dengan Pasal

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/04/viral-isu-jokowi-tak-bisa-menangi.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar