Berikut perjalanan kasus Wisni sebagaimana dirangkum detikcom, Senin (6/5/2019):
Wisni menjalin komunikasi dengan teman masa kecilnya, Nugraha. Wisni berada di Bandung sedangkan Nugraha di Padang, Sumatera Barat. Mereka berkomunikasi melalui chatting di Facebook.
Heska diam-diam 'membobol' Facebook istrinya.
Heska menceraikan Wisni. Ketika dalam proses perceraian, Wisni melaporkan suaminya karena KDRT.
Dilaporkan KDRT, Heska melakukan laporan balasan. Heska melaporkan isi chatting Wisni ke Polda Jabar dengan tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa yang bersifat asusila. Kasus bergulir ke pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Wisni selama 5 bulan penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membebaskan Wisni. Majelis banding menyatakan print out asli tidak dapat diperlihatkan di persidangan sehingga keotentikannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Artidjo Alkostar membalik keadaan dengan kembali menghukum Wisni selama 5 bulan penjara. Wisni tak terima dan mengajukan PK.
MA mengabulkan permohonan pemohonan PK Wisni.
MA mempublikasikan putusan PK itu. Majelis PK yang diketuai oleh HM Syarifuddin membebaskan Pemohon PK/Terpidana dari segala dakwaan.
"Putusan kasasi sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama menghukum Pemohon PK. Tetapi pada tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan Terdakwa/Pemohon PK dari segala dakwaan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
(asp/dnu)
Tags : Wisni Nugraha Bandung Facebook Heska Pengadilan Tinggi Majelis Pemohon
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/05/bebas-ini-pilu-istri-yang-dipolisikan.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar