"Alhamdulillah, rekapitulasi PPLN Kuala Lumpur sah," kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari memutuskan hasil penghitungan suara dalam pleno di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Keputusan ini disaksikan para saksi dari tiap pasangan capres-cawapres dan partai peserta pemilu. Selain itu, hadir Ketua Bawaslu, Abhan, ditemani anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Seperti diketahui, rekapitulasi nasional untuk Kuala Lumpur sempat alot akibat adanya 62 ribu surat suara via pos yang diterima melebihi batas waktu akhir. Pada akhirnya, KPU dan Bawaslu sepakat untuk tidak menghitung 62 ribu surat suara itu. Perolehan suara yang disahkan ini sudah dikurangi 62 ribu surat suara yang ditolak.
Berikut ini rekapitulasi penghitungan suara pilpres di PPLN Kuala Lumpur:
Pasangan 01: 50.049
Pasangan 02: 26.630
Suara sah: 76.679
Suara tidak sah: 49.070
Total suara tidak sah: 125.749
(zap/imk)
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/05/rekap-nasional-kuala-lumpur-akhirnya.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar