"Mustahil menang," kata Feri sebagaimana dihubungi detikcom, Selasa (21/5/2019).
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Jadi selisih suara sebanyak 16.957.123.
"Kalau ternyata ada kecurangan pemilu dan harus mengubah hasil suara, yaitu 15-20 juta suara milik yang kalah, bukan yang menang, bagaimana cara membuktikannya? Perlu 100-200 ribu TPS untuk menyatakan telah terjadi kecurangan dengan selisih suara yang diambil oleh yang menang 100 suara per TPS," ujar Feri Amasari.
"Bagaimana ke MK membuktikan agar 100-200 ribu TPS dicurangi? Pasti berat sekali," sambung Feri.
Bila masuk MK, TPS itu akan diperiksa satu per satu oleh MK. Hakim konstitusi akan mengecek apakah benar ada 200 ribu TPS yang dicurangi. Feri mengandaikan, jika yang bisa dibuktikan hanya 10 ribu TPS, MK memutuskan pemerintah memproses pidana kecurangan di 10 ribu TPS. Adapun hasil akhirnya, MK tidak akan mengubah keputusan KPU.
"Karena 10 ribu yang terbukti itu tidak mengubah hasil. Siapa yang sadar betapa sulitnya mengubah konstruksi hukum ini? Pihak yang kalah. Sehingga mereka merasa nggak mungkin bisa membuktikan 100-200 ribu TPS di Mahkamah Konstitusi, itu berat. Kalaulah itu tergambar berat, ya sia-sia ke MK, sia-sia ke Bawaslu," papar Feri.
Berdasarkan jadwal MK, pendaftaran gugatan hasil pilpres maksimal 25 Mei 2019. MK akan memutuskan vonisnya pada 24 Juni 2019.
(asp/tor)
Tags : Berdasarkan Sedangkan Prabowo Kalau
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/05/selisih-pilpres-169-juta-suara-digugat.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar