"Polres Inhu telah menyerahkan berkas dan tersangka kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Pihak kejaksaan menyatakan berkas P21," kata Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada detikcom, Selasa (25/6/2019).
Kasus tindak pidana pemilu dimaksud menjerat 6 tersangka yakni, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Randa Radinata; anggota PPK M Ridwan; Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat, Masnur; Komisioner Bawaslu Inhu Sovia Warman; dan anggota DPRD Inhu Doni Rinaldi. Satu tersangka lagi bernama Tobroni.
"Para tersangka dari PPK, Panwasslu dan Bawaslu dilaporkan melakukan penggelembungan suara untuk anggota dewan Doni Rinaldi," ujar Misran.
"Kasus dugaan penggelembungan suara ini, sambung Misran, dilaporkan caleg PPP Eka Mulia yang satu partai dengan tersangka Doni," imbuhnya.
Berkas lainnya, yakni kasus money politic di Kecamatan Pasir Penyu atas nama tersangka Tobroni. Tersangka merupakan 'kaki tangan' salah seorang caleg.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke JPU untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," tutup Misran.
(cha/zak)
Tags : Polres Misran Kasus Ketua Kecamatan Rengat Bawaslu Rinaldi Tobroni Tersangka
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/06/berkas-kasus-politik-uang-di-indragiri.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar