
Terbitnya IMB itu bahkan telah memicu usulan interpelasi di kalangan anggota DPRD DKI Jakarta. Pengusul interpelasi itu adalah Bestari Barus dari Fraksi Partai NasDem. Fraksi Hanura dan PDIP mendukung, sedangkan Fraksi Partai Gerindra, PKS, PPP menolak. Fraksi Golkar dan Partai Demokrat tak mau buru-buru soal interpelasi ini.
Anies tak mau berkomentar banyak dan hanya mengajak semua pihak untuk melihat saja bagaimana isu interpelasi ini bergulir. Dia yakin penerbitan IMB tidak melanggar aturan.
Anies menjelaskan, penerbitan IMB ini didasari oleh Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub itu diteken Ahok pada 25 Oktober 2016. Anies sendiri tidak mengetahui alasan Ahok menerbitkan pergub tersebut beberapa saat sebelum cuti kampanye Pilgub DKI 2017. Dia mengaku lazimnya Pulau Reklamasi diatur Perda bukan Pergub.
Mendengar penjelasan Anies, Ahok kemudian bereaksi. Dia menyatakan bila Pergub yang ditekennya itu bisa menjadi landasan penerbitan IMB, maka dia bakal menerbitkan IMB sejak dahulu. Namun itu tidak bisa dilakukan, karena IMB harus didasari Perda, Jakarta sendiri belum punya Perda yang dimaksud.
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/06/jk-pasang-badan-untuk-anies-baswedan.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar