Prediksi Prabowo Keok di MK, Faldo

Politikus 28 tahun diketahui membuat geger publik karena judul vlog terbarunya yang penuh sensasi: Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK.

Politikus 28 tahun diketahui membuat geger publik karena judul vlog terbarunya yang penuh sensasi: Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK.

Dalam video yang diunggah pada Minggu (16/6/2019) itu, Faldo Maldini menjelaskan tentang peluang kemenangan paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut analisis secara kuantitatif dari Faldo Maldini, Prabowo tak akan memenangkan persidangan. Selain itu, dalam videonya, ia juga mengakui kejelian Tim Hukum Jokowi.

Salah satu contoh yang ia berikan adalah argumentasi Tim Hukum Jokowi terkait cuti untuk kampanye. Dijelaskan bahwa saat meresmikan tol di Lampung, Jokowi juga melakukan kampanye di hari yang sama.

Berikut keterangan lengkap ucapan Faldo Maldini di videonya:

Taruhlah ada 200 ribu nih TPS yang dibutuhin TPS-nya, itu seperempat dari total TPS Indonesia. Itu sih menurut gue se-Pulau Jawa nih TPS-nya dikumpulin, segitu deh kayaknya. Jadi, untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS, C1-nya itu, itu berat banget sih.

Tapi gini, kita coba lihat apa yang dimasukin oleh BPN, oleh Pak Bambang Widjojanto ya, nge-lead ya belakangan gue lihat, bahwa yang disampaikan adalah ketidakpercayaan pada proses pemilu yang terjadi. Gue melihat ini adalah sebagai delegitimasi pemilu untuk kemenangan 01, dan menurut gue, 01 punya PR untuk memulihkan kembali trust publik.

Pendukung 02 itu adalah warga negara Indonesia yang dibutuhkan perannya dalam membangun Indonesia ke depan. Nah, kemarin gue baca berita, Pak Jokowi bilang, 'Membangun bangsa ke depan kemungkinan tidak ada oposisi.' Nah menurut gue, Pak Jokowi bisa melihat lobang itu, sehingga dia sadar betul hal ini yang dirasakan publik dan dia butuh untuk mengembalikan trust publik sih menurut gue.

Dan gue mengakuilah bahwa tim hukum 01 ini sangat jeli sih memberikan argumentasi untuk setiap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pak Jokowi.

Petahana itu lebih diikat aturan dibandingkan penantang. Suka enggak suka, 01 terikat sama protokoler negara dan aturan-aturan yang lainnya. Misal ya, kita ambil contoh ketika Pak Jokowi peresmian tol di Lampung. Pagi-paginya tol di Lampung diresmikan, siangnya kampanye di sana.

Nah pertanyaannya, gimana nih Pak Jokowi pergi ke Lampung itu pakai pesawat atau fasilitas negara to? Bukan pakai pesawat komersial gitu, sedangkan siangnya dia kampanye.

Nah, gue melihat tim hukum 01 bisa menemukan argumentasi untuk pembenaran itu karena memang di aturan cuti kampanye untuk presiden atau kandidat, itu tidak ada pula aturan yang cuti satu hari penuh. Jadi bisa aja cuti itu enggak satu hari, bisa cuma setengah hari, seperempat hari atau cuma beberapa jam dalam sehari. Ini kayak semacam anak SD yang sekolahnya cuma setengah hari, tapi itu sah gitu lo. Jadi aturannya itu tidak ada yang dilanggar.

Heboh-heboh Kiai Ma'ruf Amin, misalnya kan. Jadi kalau kita lihat argumentasi hukumnya tim 01, 'Ya itu bukan BUMN, Dewan Pengawas Syariah itu bukan bagian dari pejabat BUMN. Jadi ya enggak masalah,' kalau kata tim hukum 01.

Karena di peraturannya nih, misal ya, contoh nih Garuda, 51 persen sahamnya itu masih milik Merah Putih, yaitu milik negara, tapi belum tentu untuk anak perusahaannya, bisa aja dimiliki oleh private, gitu lo. Tapi di sisi lain, ada argumentasi hukum yang 02 nih, sumber pendanaan yang dipakai oleh anak perusahaan itu sendiri yang kali ini memang Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah sumber pendanaannya dari negara.

Contohnya, ketika seorang kakek ngasih uang ke anaknya, nah anaknya itu ngasih uangnya ke anaknya lagi, berarti kan uangnya nyampe ke cucu dari kakek. Berarti sumber pendanaannya dari negara semua. Nah itu yang dipakai oleh tim 02.

Poin gue, ini adalah tentang ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilu yang terjadi. Jadi, ini saran gue sih, untuk pendukung 01 ya, karena mungkin sebagian orang merasa pertarungan ini tidak setara.

Jika pendukung 01 itu semakin nge-bully-bully pendukung 02, sebenarnya lu lagi ngasih beban buat junjungan lu gitu, karena orang merasa pertarungan ini tidak setara nih, yang dari 02. Jadi menurut gue, sekali lagi ya, 01 ini punya legitimasi hukum, tapi belum tentu punya legitimasi secara publik.

Jadi kalau lu pendukung 01 semakin nge-bully-bully pendukung 02, ketika kandidat lu dilantik nanti, itu akan semakin berat untuk rekonsiliasi. Semakin lu bully, semakin sulit trust yang didapatin oleh 01, dalam... ya kalau dinyatakan menang, dalam memimpin negeri ini ke depan.

Sekali lagi, lu jangan menambah beban junjunganlu lah kalau menurut gue, dan harusnya lu bisa berpikir sampai sejauh itu. Itu pun kalau dilantik ya by the way.

Jadi poin gue, menggugat di MK itu adalah hak yang konstitusional. Tentu pertanyaan lu gini kan, Bang, terus di MK ini gimana nih setelah ini?' Nah, sebenarnya ada beberapa sih, pertama pemungutan suara ulang. Jika seandainya bukti-bukti yang gue sampaikan di awal tadi bisa dibuktikan oleh tim 02, misal ada 200 ribu TPS nih misalnya, ya udah, berarti akan diadakan atau dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasarkan keputusan MK, yang bilang pemungutan suara ulang atau PSU.

Yang kedua, pendiskualifikasian kandidat atau kandidat didiskualifikasi. KPU akan menginterpretasi ini sebagai tidak memenangkan Prabowo juga, gitu lo, tapi melakukan proses pemilu dari awal untuk mencari presiden. Jadi diulang semua ini proses pemilu ini dari awal, gitu lo. Jika seandainya proses pemilu dari awal diulang, maka akan terjadi kekosongan posisi presiden nih atau pemimpin negara ini itu bisa diisi oleh Menlu, Menhan, atau Menkeu.

Jadi, berdasarkan riset yang gue lakukan, kalaupun gugatan yang dilakukan Prabowo-Sandi diterima, ada panjang banget proses yang akan kita hadapi. Makanya, feeling gue Pak Prabowo sudah membaca hal ini dan dengan jiwa kesatria beliau mengatakan, 'Sudahlah, tolong doakan dan jangan beramai-ramai ke MK.'

Itu menurut gue adalah sikap kesatria karena memang jalan ke MK adalah jalan konstitusional yang dipilih oleh Prabowo-Sandi, dan kita harus menghargai hasilnya. Setidaknya Prabowo-Sandi sudah mencoba menyampaikan kebenaran walaupun mungkin bisa jadi ini bukan kebenaran oleh hakim MK. Mungkin hakim MK punya versi kebenaran yang lain, tapi menurut gue enggak ada yang sia-sia. Kita harus selalu mengawal demokrasi.

Tags : Prabowo Faldo Maldini Hukum Jokowi Lampung Indonesia Syariah Sandi

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/06/prediksi-prabowo-keok-di-mk-faldo.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar