Saksi Prabowo Paparkan Kejanggalan C

Gambar

"Pada saat saya bertugas sebagai koordinator saksi di Bluru Kidul, Sidoarjo, bahwsanya terkait jumlah kotak suara harus sesuai dengan dokumen C7 daftar hadir peserta dan daftar hadir pemilih khusus, ada 3 TPS di Bluru Kidul di mana dokumen C7, tidak ada tandatangan pemilih," kata Dimas dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Saat itu, Dimas meminta kepada Panwascam dan KPPS untuk tidak memasukkan hasil perhitungan suara karena tidak sesuai daftar hadir. Dimas meminta agar perhitungan suara tidak dilanjutkan karena dokumen C7 yang tidak ditandatangani pemilih.

"Tidak melanjutkan penghitungan dan tidak memasukkan penghitungan dalam daftar C7. Panwascam memaksa melakukan penghitungan," sambung Dimas.

Sebelumnya dalam dokumen permohonan gugatan Pilpres, t im kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno menuding adanya penggelembungan suara dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Mereka menanganggap pengembelungan suara berkisar dari angka 18 jutaan sampai 30 jutaan suara.

"Pemohon memohon kepada majelis untuk memerintahkan merekap seluruh C7 (daftar hadir) di TPS secara terbuka sebagai langkah awal untuk mengetahui basis kecurangan pemilu karean potensi penggelembungan suara antara 18.663.247 sampai dengan 30.462.162," kata kuasa hukum tim Prabowo-Sandiaga, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6).

(fdn/fdn)

Tags : Bluru Kidul Dimas Pilpres Medan Merdeka Barat Jakarta Panwascam Prabowo Sandiaga

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/06/saksi-prabowo-paparkan-kejanggalan-c7.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar