Baca Juga: Saksi Prabowo Klaim Temukan KPPS Cobloskan Surat Suara, Hakim MK: Tahu dari Mana? Setelah dicabut, disepakati akhirnya untuk kehadiran saksi selanjutnya akan mendengarkan keterangan dari Said Didu.

"Jika boleh kami hadirkan Pak Said Didu untuk saksi selanjutnya," kata anggota tim hukum Prabowo di ruang sidang, Rabu (19/6/2019).
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman pun menyepakati keinginan dari pemohonan. Selain itu, pihak termohon, terkait dan Bawaslu tak mengajukan keberatan.
"Silahkan dihadirkan. Tapi disumpah dulu karena tadi belum," ujar Anwar.
Setelah disumpah, Said menjelaskan akan memaparkan seputaran mengenai seputaran perangkat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pimpinan karyawan dan BUMN selama UU 2003 dilaksanakan," ucap Said.
Sebelumnya tiga orang saksi telah didengarkan keterangannya. Kini dengan empat orang langsung diperiksa, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang. Masih ada 7 orang lainnya dan dua ahli.
Tags : Setelah
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/06/sidang-mk-dilanjutkan-said-didu.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar