"Ya, tentu setelah ini kami akan diminta untuk gelar proses perkara untuk dihentikan perkaranya. Tapi statusnya sementara ini tersangka," kata Ferry di Rutan Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Kasus yang menjerat Soenarko yaitu, terkait penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh. Ferry pun menegaskan apa yang dilakukan kliennya bukan bentuk penyelundupan.
Selain itu, Ferry mengatakan senjata yang dimaksud dalam kasus Soenarko merupakan senjata bekas perang. Senjata tersebut, lanjut dia, ditemukan saat operasi intelijen.
"Senjata yang dimaksud itu kan senjata bekas perang di beberapa negara yang kemudian berakhir di GAM pada saat bapak (menjabat) Panglima Kodam Iskandar Muda, melalukan operasi intelijen didapatlah 3 senjata tadi AK47 2 pucuk dan M16 versi A1," papar Ferry.
Ia mengatakan Soenarko senang bisa menghirup udara bebas. Meski begitu, Ferry meyakinkan Soenarko akan tetap kooperatif jika harus dipanggil penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi seandainya sewaktu-waktu ketika dipanggil kami akan datang untuk hadiri pertemuan dan pemeriksaan selanjutnya dari pihak Bareskrim Mabes Polri," tutur Ferry.
Soenarko resmi meninggalkan Rutan Guntur, Jaksel, setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Polri. Penangguhan penahanan Soenarko dijamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Surat pengeluaran tahanan untuk Soenarko telah ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta. Surat itu bertanggal hari ini, 21 Juni 2019. Soenarko diketahui ditahan di Rutan Guntur sejak 20 Mei 2019 hingga 21 Juni 2019.
(tsa/tsa)
Tags : Ferry Rutan Guntur Soenarko Indonesia Senjata Panglima Bareskrim Polri Surat
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/06/soenarko-tinggalkan-rutan-guntur.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar