
Kubu Prabowo-Sandi mendasarkan tuduhannya atas keterangan pers Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019. Dalam rilis itu termuat analisa kecurigaan sumbangan dari pemain golf (golfer) TRG dan golfer TBIG. Itu dinyatakan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto alias BW, saat membacakan gugatan sengketa Pilpres di MK, Jumat (14/6/2019).
BW menjelaskan muatan rilis pers yang dikutipnya itu. Golfer TRG dan TBIG adalah dua perusahaan milik bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono. Patut diduga, sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan golfer bertujuan mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Sumbangan itu melebihi batas yang diperbolehkan, yakni batas Rp 2,5 milar. Supaya aman, maka sumbangan itu dipecah dan disamarkan identitas sumbernya.
"Bahwa sudah sangat jelas di atas adanya kecurangan dugaan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 2,5 miliar. Pada fakta sumbangan dari kelompok dengan pimpinan yang sama (bukti NPWP dan alamat sama) sebesar Rp 33,963 miliar, sudah melebihi batas sumbangan dana kampanye berasal dari kelompok sebesar dua puluh miliar," tutur BW.
Kubu Prabowo juga menuduh sumbangan pribadi Jokowi untuk kampanye dalam laporan per 25 April 2019 sebesar Rp 19 miliaran. Padahal, mengutip sebuah situs berita online, kekayaan Jokowi yang diumumkan KPU sebesar Rp 50,2 miliar.
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/06/tim-jokowi-redam-tuduhan-samarkan-dana.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar