Digugat Warga soal Eksekusi Kallista Alam, Ini Kata KLHK

Banda Aceh - Sepuluh warga Desa Pulau Kruet, Nagan Raya, Aceh menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait eksekusi lahan PT Kallista Alam yang didenda Rp 366 miliar. KLHK mengatakan lahan milik warga tidak termasuk objek yang diputuskan untuk dipulihkan."Objeknya tidak masuk dal...

Banda Aceh - Sepuluh warga Desa Pulau Kruet, Nagan Raya, Aceh menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait eksekusi lahan PT Kallista Alam yang didenda Rp 366 miliar. KLHK mengatakan lahan milik warga tidak termasuk objek yang diputuskan untuk dipulihkan.

"Objeknya tidak masuk dalam yang diputuskan untuk pemulihan. Tidak ada persoalan sebenarnya ini," kata Kasubdid Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Pengadilan Ditjen Gakkum KLHK Syarifuddin Akbar kepada wartawan, Senin (29/7/2019).


Menurut Akbar, lahan yang ditunjuk masyarakat dan diklaim punya mereka semuanya berada di luar eks IUP PT Kallista. Hal itu berdasarkan peta yang dilihatnya.

Lahan yang digugat masyarakat, jelas Akbar, masuk ke prona yang diberikan pada 2008. Namun area tersebut terletak di sebelah utara eks IUP PT Kallista Alam.

"Itu semua di luar eks IUP PT Kallista Alam yang 1605. Ini adanya di utara. Jauh. Kurang-lebih dari titik terjauh eks IUP itu sekitar 1 kilometer ke utara," jelas Akbar.

Akbar ikut dalam sidang lapangan ke lokasi lahan yang dipermasalahkan warga sebagai terlawan mewakili KLHK. Menurutnya, gugatan sepuluh masyarakat tidak mengganggu eksekusi lahan yang diputuskan denda Rp 366 miliar.

"Pemulihan (lahan Kallista Alam) beradanya tentunya di eks IUP Kalista 1605. Itu adanya di selatan," ungkap Akbar.


Seperti diketahui, 10 warga menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta PT Kallista Alam ke PN Suka Makmue, Nagan Raya.

Dalam gugatan itu, warga meminta majelis hakim menyatakan putusan Pengadilan Meulaboh hingga putusan Mahkamah Agung terkait Kallista Alam tidak dapat dieksekusi. Padahal, sebelumnya, perusahaan sawit tersebut terbukti bersalah dan dihukum denda Rp 366 miliar.

Masyarakat mengklaim lahan mereka masuk dalam area yang bakal dieksekusi. Mereka mengaku mempunyai sertifikat terkait keberadaan lahan.

"Kalau pemerintah atau pihak terkait mau eksekusi di luar punya kami silakan. Kami hanya mempertahankan hak kami," kata seorang penggugat, Atip PA.

"Kami dapat informasi mau dieksekusi ini. Makanya kami ajukan gugatan baru. Sepuluh orang yang menggugat mewakili semua pemilik lahan," bebernya.


Kasus ini bermula ketika pada 2014 PT Kallista Alam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum membakar lahan gambut tripa. Atas perbuatan tersebut perusahaan sawit ini dihukum ganti rugi sebesar Rp 366 miliar.

Angka itu terdiri atas Rp 114 miliar tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara dan Rp 251 miliar untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar. Luas lahan terbakar saat itu sekitar 1.000 hektare. Tujuan pemulihan ini agar lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.
(agse/gbr)

Komentar