Makassar - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis sejumlah perusahaan ataupun pribadi di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang belum membayar denda total Rp 7,7 miliar. Denda itu sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. "Hari ini kami rilis nama-nama badan usaha yang telah mel...
Makassar - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis sejumlah perusahaan ataupun pribadi di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang belum membayar denda total Rp 7,7 miliar. Denda itu sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini kami rilis nama-nama badan usaha yang telah melakukan pelanggaran dan diputus bersalah denda tetapi belum melaksanakan putusan itu," ujar Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra Saragih, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (8/8/2019).
Ia mengatakan sejumlah perusahaan yang tidak patuh itu sudah dilakukan pendekatan secara persuasif dengan mendatangi maupun mengingatkan agar bisa patuh terhadap perintah undang-undang. Namun, sejak perkaranya semua diputus pada tingkat banding di Mahkamah Agung (MA) dan menguatkan putusan pertama pada tingkat pengadilan negeri, para pelaku usaha belum juga melaksanakan perintah undang-undang tersebut.
"Semua penunggak denda itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkrah), tetapi sampai hari ini belum juga membayar dendanya kepada negara," katanya.
Adapun perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan undang-undang itu adalah PT Alya Ardin Mandiri dengan nilai denda Rp 350 juta, PT Cipta Barabata (Rp 50 juta), PT Aswindo Putra Mandiri (Rp 100 juta), dan FA Matano Trading Coy (Rp 100 juta).
Keempat perusahaan ini diputus bersalah atas proyek pembangunan Pelabuhan Jeneponto tahun 2008 karena melanggar ketentuan perundang-undangan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk perusahaan kelima, PT Putra Hadi diharuskan membayar denda Rp 100 juta untuk proyek lelang konstruksi pembangunan gedung asrama mahasiswa Ma'had UIN Alauddin Makassar (UINAM) 2009.
Selain mendenda perusahaan, proyek itu menjatuhkan denda kepada Ibrahim karena bersekongkol dalam proyek tersebut.
Perusahaan keenam yang didenda ialah PT Karya Murni Anugerah dengan denda Rp 400 juta pada tender proyek tanggul pengaman, termasuk jalan inspeksi (TPJIP) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo'e Pelabuhan Lama Kepulauan Sangihe tahun 2009 di Sulawesi Utara.
Perusahaan terakhir yang didenda dengan nilai cukup besar, senilai Rp 6,5 miliar lebih, yakni PT Angkasa Pura Logistik. Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tonton Video Blak-blakan Budi Waseso: Sikat Kartel Pangan!
(asp/rvk)
"Hari ini kami rilis nama-nama badan usaha yang telah melakukan pelanggaran dan diputus bersalah denda tetapi belum melaksanakan putusan itu," ujar Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra Saragih, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (8/8/2019).
Ia mengatakan sejumlah perusahaan yang tidak patuh itu sudah dilakukan pendekatan secara persuasif dengan mendatangi maupun mengingatkan agar bisa patuh terhadap perintah undang-undang. Namun, sejak perkaranya semua diputus pada tingkat banding di Mahkamah Agung (MA) dan menguatkan putusan pertama pada tingkat pengadilan negeri, para pelaku usaha belum juga melaksanakan perintah undang-undang tersebut.
"Semua penunggak denda itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkrah), tetapi sampai hari ini belum juga membayar dendanya kepada negara," katanya.
Adapun perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan undang-undang itu adalah PT Alya Ardin Mandiri dengan nilai denda Rp 350 juta, PT Cipta Barabata (Rp 50 juta), PT Aswindo Putra Mandiri (Rp 100 juta), dan FA Matano Trading Coy (Rp 100 juta).
Keempat perusahaan ini diputus bersalah atas proyek pembangunan Pelabuhan Jeneponto tahun 2008 karena melanggar ketentuan perundang-undangan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk perusahaan kelima, PT Putra Hadi diharuskan membayar denda Rp 100 juta untuk proyek lelang konstruksi pembangunan gedung asrama mahasiswa Ma'had UIN Alauddin Makassar (UINAM) 2009.
Selain mendenda perusahaan, proyek itu menjatuhkan denda kepada Ibrahim karena bersekongkol dalam proyek tersebut.
Perusahaan keenam yang didenda ialah PT Karya Murni Anugerah dengan denda Rp 400 juta pada tender proyek tanggul pengaman, termasuk jalan inspeksi (TPJIP) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo'e Pelabuhan Lama Kepulauan Sangihe tahun 2009 di Sulawesi Utara.
Perusahaan terakhir yang didenda dengan nilai cukup besar, senilai Rp 6,5 miliar lebih, yakni PT Angkasa Pura Logistik. Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tonton Video Blak-blakan Budi Waseso: Sikat Kartel Pangan!
(asp/rvk)
Komentar
Posting Komentar