KPK Telusuri Duit USD 50 Ribu Sitaan OTT Terkait Nyoman Dhamantra

Jakarta - Selain bukti transfer Rp 2 miliar ke rekening anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, KPK menyita duit USD 50 ribu. KPK kini menelusuri kaitan duit USD 50 ribu terkait rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) suap impor bawang putih. "Uang yang diamankan 50 ribu Dolar AS, karena memang fokus tim untuk perkara transfer Rp 2,1 ...

Jakarta - Selain bukti transfer Rp 2 miliar ke rekening anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, KPK menyita duit USD 50 ribu. KPK kini menelusuri kaitan duit USD 50 ribu terkait rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) suap impor bawang putih.

"Uang yang diamankan 50 ribu Dolar AS, karena memang fokus tim untuk perkara transfer Rp 2,1 miliar. Sedangkan USD 50 ribu sedang kami verifikasi, klarifikasi pada proses pemeriksaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Dalam kasus suap impor bawang putih, KPK menetapkan 6 orang tersangka termasuk Nyoman Dhamantra. Nyoman diduga menerima uang Rp 2 miliar lewat transfer dari pemilik Chandry Suanda (CSU) alias Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro. Uang untuk Nyoman Dhamantra ini merupakan pinjaman dari Zulfikar.





"CSU alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih," papar Agus.

Upaya pengurusan impor bawang putih ini sampai ke Nyoman Dhamantra lewat Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanto.





"Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 -Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Agus.

Hingga dilakukan transfer ke Nyoman Dhamantra Rp 2 miliar. Selain itu, KPK menyita USD 50 ribu dari orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri.

"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci' kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," sebut Agus.

KPK kemudian menetapkan 6 orang tersangka suap impor bawang putih yakni:


Diduga sebagai pemberi:
1. Chandry Suanda (CSU alias Afung),swasta
2. Doddy Wahyudi( DDW), swasta
3. Zulfikar (ZFK), swasta

Diduga sebagai Penerima:

1. I Nyoman Dhamantra, anggota DPR 2014-2019
2. Mirawati Basri (MBS), orang kepercayaan Nyoman
3. Elviyanto (ELV), swasta


Pasal yang disangkakan kepada pihak diduga pemberi yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyud dan Zulfikar yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sedangkan Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fdn/fdn)

Komentar