Jakarta - Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menggugat PLN sebesar Rp 313 triliun. Gugatan dilayangkan terkait listrik padam di sebagian Jawa pada 4-5 Agustus 2019.Sekjen FAMI, Saiful Anam menyebut PT PLN sebagai pihak tergugat, sedangkan turut tergugat I Presiden RI, turut tergugat II Kementerian BUM...
Jakarta - Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menggugat PLN sebesar Rp 313 triliun. Gugatan dilayangkan terkait listrik padam di sebagian Jawa pada 4-5 Agustus 2019.
Sekjen FAMI, Saiful Anam menyebut PT PLN sebagai pihak tergugat, sedangkan turut tergugat I Presiden RI, turut tergugat II Kementerian BUMN, dan turut tergugat III Kementerian ESDM. Gugatan itu didaftarkan di PN Jaksel Nomor perkara 648/PDT.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Saiful mengatakan gugatannya mewakili masyarakat terdampak padamnya listrik secara massal. Ada sekitar 115 advokat yang tidak hanya di Jakarta tetapi ada di Banten maupun di Jawa Barat.
Pada gugatannya, Saiful meminta agar PT PLN membayar ganti kerugian total 313 triliun. Terdiri dari Rp 213 triliun kerugian materil dan Rp 100 triliun immateril. Jumlah tersebut berasal dari jumlah penduduk terdampak sebesar 21,3 juta dikali Rp 10 juta.
"Kami menuntut PT PLN dan tergugat lainnya untuk membayar kerugian materil dan immateril sebesar total Rp 313 triliun. Kerugian materialnya Rp 213 triliun dan immaterilnya Rp 100 triliun," kata Saiful saat dihubungi detikcom, Kamis (8/8/2019).
Ia mengatakan ada banyak masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik PLN yang dilakukan tanpa pemberitahuan. Beberapa kerugian masyarakat diantaranya yang mengalami kebakaran dan usahanya rugi.
"Jadi kerugian ini tidak terhingga karena juga menelan berapa korban. Catatan kami ada 6 korban, ada yang rumahnya terbakar hingga meninggal dunia. Ada yang kecelakaan. Itu sebenarnya yang namanya nyawa tidak bisa ternilai dengan uang," katanya.
Selain itu, dia juga meminta agar hakim memerintahkan para tergugat meminta maaf secara tertulis terkait pemadaman listrik massal kemarin. Kedua, dia meminta agar PLN dilakukan audit dan penggantian direksi baik di pusat dan daerah di semua tingkatan.
Dia juga meminta agar Presiden Jokowi mereshuffle kedua menteri yang dianggap bertanggungjawab dalam peristiwa itu. Terkahir, Saiful meminta hakim untuk menunjuk lembaga independen khusus untuk distribusi kerugian kepada seluruh pelanggan PLN.
"Kami meminta Presiden mereshuffle dua kementerian yakni Menteri ESDM dan Menteri BUMN karena bagi kami mereka sudah gagal dalam hal menjaga bagaimana memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat terkait distribusi listrik ke masyarakat," ujarnya.
Tonton Video PLN Janji Beri Kompensasi ke Warga Pascapemadaman Massal:
(yld/asp)
Sekjen FAMI, Saiful Anam menyebut PT PLN sebagai pihak tergugat, sedangkan turut tergugat I Presiden RI, turut tergugat II Kementerian BUMN, dan turut tergugat III Kementerian ESDM. Gugatan itu didaftarkan di PN Jaksel Nomor perkara 648/PDT.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Saiful mengatakan gugatannya mewakili masyarakat terdampak padamnya listrik secara massal. Ada sekitar 115 advokat yang tidak hanya di Jakarta tetapi ada di Banten maupun di Jawa Barat.
Pada gugatannya, Saiful meminta agar PT PLN membayar ganti kerugian total 313 triliun. Terdiri dari Rp 213 triliun kerugian materil dan Rp 100 triliun immateril. Jumlah tersebut berasal dari jumlah penduduk terdampak sebesar 21,3 juta dikali Rp 10 juta.
"Kami menuntut PT PLN dan tergugat lainnya untuk membayar kerugian materil dan immateril sebesar total Rp 313 triliun. Kerugian materialnya Rp 213 triliun dan immaterilnya Rp 100 triliun," kata Saiful saat dihubungi detikcom, Kamis (8/8/2019).
Ia mengatakan ada banyak masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik PLN yang dilakukan tanpa pemberitahuan. Beberapa kerugian masyarakat diantaranya yang mengalami kebakaran dan usahanya rugi.
"Jadi kerugian ini tidak terhingga karena juga menelan berapa korban. Catatan kami ada 6 korban, ada yang rumahnya terbakar hingga meninggal dunia. Ada yang kecelakaan. Itu sebenarnya yang namanya nyawa tidak bisa ternilai dengan uang," katanya.
Selain itu, dia juga meminta agar hakim memerintahkan para tergugat meminta maaf secara tertulis terkait pemadaman listrik massal kemarin. Kedua, dia meminta agar PLN dilakukan audit dan penggantian direksi baik di pusat dan daerah di semua tingkatan.
Dia juga meminta agar Presiden Jokowi mereshuffle kedua menteri yang dianggap bertanggungjawab dalam peristiwa itu. Terkahir, Saiful meminta hakim untuk menunjuk lembaga independen khusus untuk distribusi kerugian kepada seluruh pelanggan PLN.
"Kami meminta Presiden mereshuffle dua kementerian yakni Menteri ESDM dan Menteri BUMN karena bagi kami mereka sudah gagal dalam hal menjaga bagaimana memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat terkait distribusi listrik ke masyarakat," ujarnya.
Tonton Video PLN Janji Beri Kompensasi ke Warga Pascapemadaman Massal:
(yld/asp)
Komentar
Posting Komentar