Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Juni 2019. 7 tersangka itu yakni EN alias Nando, BDT alias Bedot, HND, BCK alias Bucek, BBR alias Bibir, PN alias Pian dan JG alias Joni.
"Tim berhasil identifikasi pelaku, barang masuk menggunakan jalur laut dari Tunjung Pinang Malaysia ke (terminal Tanjung Priok) Jakarta Utara pada 10 Juli 2019," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Para tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka Nando merupakan otak dari sindikat itu.
Nando pergi ke Malaysia bersama tersangka BD dan HND. Namun, Nando kembali ke Jakarta menggunakan pesawat sedangkan BD dan HND menaiki kapal dan membawa 10 kg sabu tersebut.
"Tersangka BD dan HND membawa 2 tas berisi 10 kg sabu ke Tanjung Pinang dan naik kapal ke Tanjung Priok lalu dijemput oleh tersangka Nando dan BCK," kata Argo.
Sesampainya di Tanjung Prio, keempat tersangka itu naik 1 mobil untuk mengantarkan sabu ke wilayah Jakarta Selatan. Polisi langsung menyergap keempat tersangka di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
"Saat tersangka Nando, BCK, BD dan HND ditangkap, polisi menemukan 10 Kg sabu," kata Argo. Tiga tersangka lainnya ditangkap di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
(sam/mei)
Tags : Polda Metro Nando Pinang Malaysia Tanjung Priok Jakarta Utara Selatan Pasal
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/08/polda-metro-gagalkan-penyelundupan-10.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar