Banda Aceh - Bustamam (43) kembali menghirup udara bebas usai mendekam di penjara selama 23 tahun. Napi kasus narkoba ini batal dihukum gantung setelah mendapat pengampunan dari Pemerintah Malaysia.Pria lajang ...
Banda Aceh - Bustamam (43) kembali menghirup udara bebas usai mendekam di penjara selama 23 tahun. Napi kasus narkoba ini batal dihukum gantung setelah mendapat pengampunan dari Pemerintah Malaysia.
Pria lajang asal Bireuen, Aceh ini tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, Aceh pagi tadi, Kamis (8/8/2019). Dia kemudian diserah terimakan di Kantor Dinas Sosial Aceh. Dia dipulangkan bersama dua napi hukuman mati lain yaitu Tarmizi (45) dan Sulaiman (46).
Bustamam tak kuasa menahan haru kala menginjak kaki di Tanah Rencong. Matanya berkaca-kaca. Ucapan terima kasih kepada pihak yang membantunya berkali-kali terucap dari mulutnya.
"Terima kasih kepada KBRI dan Pemerintah Malaysia yang sudah membaskan saya," kata Bustamam saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Aceh.
Bustamam berkisah, dirinya merantau ke Malaysia pada 1993 silam saat usia baru 17 tahun. Dia awalnya bekerja sebagai buruh bangunan dengan gaji perhari sebesar 30 ringgit Malaysia.
Setahun berselang, Bustamam terpengaruh dengan teman-temannya. Dia mulai mengedar ganja asal Thailand di wilayah Kuala Lumpur. Bisnis haram ini digelutinya untuk mendapat uang lebih banyak.
Pada suatu malam di tahun 1996, Bustamam mendapat pesanan ganja dari seseorang. Setelah terjadi kesepakatan lokasi transaksi, barang haram itu diantar ke pemesan.
Dia datang ke lokasi bersama Tarmizi yang saat itu berusia 23 tahun. Bustamam masuk ke mobil dan bertemu dengan si-pemesan yang belakangan diketahui sebagai polisi yang tengah menyamar.
Usai mengobrol beberapa saat, Tarmizi menjemput ganja yang disimpannya. Beberapa polisi rupanya sudah membuntutinya. Begitu tas berisi ganja diambil, Tarmizi ditangkap. Polisi memintanya membuka tas.
Tarmizi berusaha melawan. Saat mencoba kabur, dia ditembak di kaki. Sementara Bustamam melihatnya dari mobil. Ketika hendak turun, seorang polisi meletakkan senjata di dahi Mustamam.
"Jangan keluar kamu, saya polisi," Bustamam meniru ucapan polisi Malaysia.
Pria lajang asal Bireuen, Aceh ini tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, Aceh pagi tadi, Kamis (8/8/2019). Dia kemudian diserah terimakan di Kantor Dinas Sosial Aceh. Dia dipulangkan bersama dua napi hukuman mati lain yaitu Tarmizi (45) dan Sulaiman (46).
Bustamam tak kuasa menahan haru kala menginjak kaki di Tanah Rencong. Matanya berkaca-kaca. Ucapan terima kasih kepada pihak yang membantunya berkali-kali terucap dari mulutnya.
"Terima kasih kepada KBRI dan Pemerintah Malaysia yang sudah membaskan saya," kata Bustamam saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Aceh.
Bustamam berkisah, dirinya merantau ke Malaysia pada 1993 silam saat usia baru 17 tahun. Dia awalnya bekerja sebagai buruh bangunan dengan gaji perhari sebesar 30 ringgit Malaysia.
Setahun berselang, Bustamam terpengaruh dengan teman-temannya. Dia mulai mengedar ganja asal Thailand di wilayah Kuala Lumpur. Bisnis haram ini digelutinya untuk mendapat uang lebih banyak.
Pada suatu malam di tahun 1996, Bustamam mendapat pesanan ganja dari seseorang. Setelah terjadi kesepakatan lokasi transaksi, barang haram itu diantar ke pemesan.
Dia datang ke lokasi bersama Tarmizi yang saat itu berusia 23 tahun. Bustamam masuk ke mobil dan bertemu dengan si-pemesan yang belakangan diketahui sebagai polisi yang tengah menyamar.
Usai mengobrol beberapa saat, Tarmizi menjemput ganja yang disimpannya. Beberapa polisi rupanya sudah membuntutinya. Begitu tas berisi ganja diambil, Tarmizi ditangkap. Polisi memintanya membuka tas.
Tarmizi berusaha melawan. Saat mencoba kabur, dia ditembak di kaki. Sementara Bustamam melihatnya dari mobil. Ketika hendak turun, seorang polisi meletakkan senjata di dahi Mustamam.
"Jangan keluar kamu, saya polisi," Bustamam meniru ucapan polisi Malaysia.
Komentar
Posting Komentar