"Menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap ketua mejelis hakim, Letkol Chk Khazim saat membaca vonis, Kamis (26/9/2019).
Vonis yang dibacakan mejelis, menurut hakim karena perbuatan terdakwa Deri sudah di luar batas kewajaran. Bahkan perilaku Deri membunuh dan memutilasi kekasihnya bukanlah sifat prajurit TNI.
Tags : Perbuatan
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/09/dipenjara-seumur-hidup-dan-dipecat.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar