
"Jangan memaksa Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, karena bukan itu jalurnya. Gimana sih? Orang DPR baru tetapkan seraya menunggu penomoran undang-undangnya, masa presiden harus dipaksa mengeluarkan Perppu?" kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).
Revisi UU KPK disahkan menjadi UU KPK lewat rapat paripurna di DPR pada 17 September 2019 lalu. Sebelumnya, Jokowi juga mengirimkan Surat Presiden (Surpres) menyetujui revisi itu.
"Sistem ketatanegaraan kita itu mengatur bahwa penyampaian judicial review itu ke MK. Nanti kita kawal sama-sama di mana yang terkait pasal yang melemahkan KPK, di mana pasal-pasal yang membuat KPK itu mandul," ujarnya.
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/09/ngabalin-jangan-paksa-presiden.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar