Banding Kandas, Eks Jaksa Senior Chuck

Banding Kandas, Eks Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno Tetap Dipenjara 4 Tahun

Kasus bermula saat Chuck sebagai Kasatgassus Kejagung melakukan pemulihan aset Hendra Rahardja pada 2012. Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan Chuck melaksanakan proses penyelesaian kasus Hendra sudah sesuai dengan prosedur.

Tapi, kala Prasetyo menjadi Jaksa Agung, proses itu mulai diungkit. Puncaknya, Chuck diberhentikan dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan alasan proses penjualan aset Hendra tidak sesuai dengan prosedur.

Chuck menggugat ke PTUN Jakarta dan menang di tingkat peninjauan kembali. MA menyatakan apa yang dilakukan Chuck sesuai dengan prosedur sehingga pemecatan itu tidak sah.

Namun Kejagung malah menaikkan status Chuck sebagai tersangka dan ditahan. Chuck kemudian didakwa dengan pasal korupsi dan diadili di PN Jakpus.

Pada 10 Juli 2019, PN Jakpus memutuskan Chuck bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Atas hal itu, Chuck mengajukan permohonan banding.

Berdasarkan putusan PT Jakarta yang dilansir pada Kamis (17/10/2019), permohonan banding itu menguatkan putusan PN Jakpus. Duduk sebagai ketua majelis Daniel Dalle Pairunan dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak. Putusan itu diucapkan pada Rabu (16/10) kemarin. Majelis berkeyakinan Chuck bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

(asp/aan)

Tags : Chuck Kejagung Hendra Jaksa Jakarta Jakpus Pasal

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/10/banding-kandas-eks-jaksa-senior-chuck.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar