
"Iya betul ini belum jalan (aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Berdasarkan Perda 5/2014, Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk menderek mobil-mobil yang terparkir liar di jalan milik publik meski terletak di pemukiman warga.
Aturan ini belum diterapkan secara maksimal karena tidak adanya laporan dari masyarakat terkait parkir liar di sekitar pemukiman warga.
"Kendalanya selama ini tidak ada laporan masyarakat ada parkir liar. Ini artinya hal itu (parkir liar) tidak berdampak pada masyarakat sekitar," kata Syafrin.
Karena itu, Syafrin mengatakan akan menyosialisasikan kembali aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil.
"Kami akan kerja sama dan sosialisasi dengan RT/RW sehingga yang membeli mobil itu yang memang punya garasi di rumahnya," ujar Syafrin.
Selain menyosialisasikan aturan kepemilikan garasi, Syafrin mengatakan, pihaknya turut melakukan giat cabut pentil untuk mobil- mobil yang terparkir liar.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Tags : Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/10/dishub-dki-akui-penegakan-aturan.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar