Menteri Rangkap Jabatan Pimpinan Parpol

Menteri Rangkap Jabatan Pimpinan Parpol, Bolehkah?

Sebagaimana diketahui, sejauh ini Jokowi sudah memanggil tiga Ketum Parpol sebagai calon menteri, yaitu Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa.

Suharso Monoarfa, salah satu yang diberi jabatan menteri, menyebut Jokowi mengizinkan ketum parpol rangkap jabatan menteri.

"Kata Presiden tidak apa-apa (tetap jabat ketum)," kata Suharso setelah bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Lalu bagaimana aturan lengkap terkait menteri rangkap jabatan ini? Apabila merujuk pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tak ada larangan menteri menjabat sebagai pimpinan partai politik. Namun menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD. Begini bunyi pasalnya:

Tags : Jokowi Ketum Suharso Monoarfa

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/10/menteri-rangkap-jabatan-pimpinan-parpol.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar