
Sebagaimana diketahui, sejauh ini Jokowi sudah memanggil tiga Ketum Parpol sebagai calon menteri, yaitu Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa.
Suharso Monoarfa, salah satu yang diberi jabatan menteri, menyebut Jokowi mengizinkan ketum parpol rangkap jabatan menteri.
Lalu bagaimana aturan lengkap terkait menteri rangkap jabatan ini? Apabila merujuk pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tak ada larangan menteri menjabat sebagai pimpinan partai politik. Namun menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD. Begini bunyi pasalnya:
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/10/menteri-rangkap-jabatan-pimpinan-parpol.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar