Ngopi-ngopi Hakim Kasus BLBI Berujung

Ngopi-ngopi Berujung Sanksi Hakim Kasus BLBI

SAT awalnya divonis 13 tahun penjara oleh PN Jakpus. SAT dinilai PN Jakpus merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI, karena menguntungkan Sjamsul Nursalim selaku pemilik saham pengendali BDNI sebesar Rp 4,5 triliun.

Hukuman SAT kemudian diperberat pada tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis kemudian berubah pada tingkat kasasi. MA melepas SAT karena menilai perbuatan SAT adalah perdata. Namun majelis berselisih paham.

Tags : Jakpus

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/10/ngopi-ngopi-hakim-kasus-blbi-berujung.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar