"UUD NRI 1945 hasil amandemen merupakan karya bangsa Indonesia yang dalam proses pembentukannya sudah barang tentu dipengaruhi oleh nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang pada saat itu. Hingga tahun 2019 ini UUD 1945 hasil amandemen sudah hampir 20 tahun menjadi dasar penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan RI dan selama masa tersebut ide, gagasan serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat juga telah mengalami perubahan," kata pakar hukum tata negara Prof Dr M Fauzan kepada detikcom, Minggu (13/10/2019).
Menurut M Fauzan, MPR sekarang memang bukan sebagai lembaga tertinggi negara. Melainkan sebagai lembaga negara dengan kewenangan tertinggi, yakni berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Jika dilihat dari keanggotaannya, MPR terdiri dari anggota-anggota DPR dan DPD. Dengan demikian MPR merupakan lembaga yang paling representatif mewakili rakyat, di samping tentunya lembaga kepresidenan yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Saya membayangkan ke depan MPR diberikan kembali kewenangan untuk menetapkan haluan negara sebagai pedoman arah perjalanan Bangsa Indonesia pada masa yang akan datang," ujar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah itu.
"Pada masa yang akan datang saya berfikir RPJPN yang substansinya seperti Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa Orde Baru , bukan lagi dibuat dalam bentuk UU, melainkan dibuat dalam bentuk produk hukum Ketetapan MPR yang dalam pembentukannya melibatkan 3 lembaga negara, yakni DPR dan DPD yang tergabung dalam MPR serta Presiden," papar Ketua Harian Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Tengah itu.
Dengan demikian, tegas Fauzan, amandemen kelima UUD 1945 perlu menambah kewenangan MPR, yakni menetapkan GBHN. Jika terminologi 'Haluan Negara' dipandang tidak tepat karena 'berbau' Orde Baru, maka bisa diganti dengan terminologi RPJPN atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau dengan istilan lainnya.
"Yang jelas 'mimpi' bangsa Indonesia ke depan harus sudah bisa ditentukan, sehingga siapapun Presiden pada masa yang akan datang, kebijakan yang diambil akan terus berkelanjutan sesuai dengan Haluan Negara atau RPJPN atau PPHN," cetus M Fauzan.
Tags : Indonesia Fauzan Undang Dengan Tengah Tahun RPJPN Garis Haluan Negara Presiden Hukum Pokok
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/10/otak-atik-amandemen-uud-1945-dalam.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar