"Terkait masalah jam pelantikan diundur, bahkan bila ingin digelar malam haripun tidak apa-apa, yang penting pada tanggal 20 Oktober," ujar komisioner KPU Viryan Aziz kepada detikcom, Rabu (9/10/2019).
"Sesuai UU 7 tahun 2017 pasal 427 dan 428, Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna MPR. Sehingga bergantung pada kesiapan MPR," tuturnya.
Sebelumnya, mundurnya jam pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin ini disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. Pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada pagi hari diundur menjadi sore hari.
"Saya pastikan tanggal 20 Oktober. Kenapa diundur dari jam 10.00 WIB menjadi jam 16.00 WIB, karena kita ingin agar saudara-saudara kita memberi kesempatan bisa beribadah paginya," kata Bamsoet di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Alasan lain, MPR tidak mau mengganggu masyarakat yang berolahraga di car free day. Sebab, nantinya akan ada penutupan jalan protokol untuk dilewati tamu-tamu negara.
(dwia/imk)
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/10/pelantikan-jokowi-digeser-ke-sore-kpu.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar