
Syafrin mengatakan tawaran mengenai becak listrik untuk beroperasi di DKI Jakarta berasal dari inovator asal kota pelajar, yaitu Yogyakarta.
Namun pihaknya belum dapat menerima tawaran itu karena terbentur aturan yang sudah berusia dua belas tahun itu.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum khususnya pasal 29 mengatur pelarangan pembuatan, penyimpanan, pengoperasian dan menjadikan becak sebagai angkutan umum di wilayah DKI Jakarta.
Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih sering menemukan becak konvensional beroperasi walaupun aturan melarangnya.
"Suka tidak suka memang masih ada becak yang beroperasi. Yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah melakukan pendataan dan pembinaan," kata Syafrin.
Melihat potensi becak listrik dapat menjadi alternatif transportasi umum yang ramah lingkungan, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan merevisi peraturan daerah itu.
"Kami masih berusaha merevisi Perda Ketertiban Umum agar becak bisa legal dan beroperasi di Jakarta," kata Syafrin.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Tags : Syafrin Jakarta Ketertiban Dinas Perhubungan
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/10/perda-sebabkan-becak-listrik-belum-bisa.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar